HOME : FOOTBALL

Berita Opini Pembaca dan Redaksi 

19 April 2006

 
NEWS CATEGORIES

 

KOMENTAR GROUP

(Football, Metro, Politix).

Terbit 40 Hal.  Color-BW 

Alamat ; Jl. Sam Ratulagi No.162 Manado  95111 Phone: (0431) 851030 (Hunting)  Fax (0431) 851031 (Redaksi), (0431) 850955 (Merketing) 

Pendidikan Sulut Hadapi ‘Cobaan’ 


DUNIA pendidikan di Sulut sepertinya sedang menghadapi ‘cobaan’ berat. Seorang Kepala Sekolah (Kepsek) di Sekolah Dasar diangkat menjadi Kepala Sekolah di Sekolah Memengah Atas Negeri. Tak heran bila kemudian sejumlah kalangan yang peduli pendidikan seperti ‘tersentak’ dan ramai-ramai membanjiri media cetak dengan kritik dan argumentasi penolakan secara tegas.
Seperti diketahui, Kepsek SD 120 Manado sejak tahun 2002 telah diangkat oleh Pemkot Manado sebagai Kepsek SMAN I Manado sejak beberapa hari lalu. Sekretaris Kota (Sekkot) Manado, Ir GSV Lumentut MSi MM, yang juga Ketua Badan Pertimbangan dan Kepangkatan (Baperjakat) kepada wartawan, Senin (17/04) menegaskan, pengangkatan itu telah melalui prosedur dan pengkajian yang matang. 
Pengangkatan itu juga turut diperkuat dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 5 tahun 2005 tentang pedoman penilaian calon sekda propinsi dan kabupaten/kota serta pejabat struktural eselon. Menurut Lumentut, semua persyaratan Kepsek tersebut telah dipenuhi Taroreh, antara lain kepemilikan Akta Mengajar IV dan keterangan pernah mengajar di SMEA. 
Tapi, sederet ketentuan lain sepertinya tak ‘diperhitungkan’ sebelumnya. Antara lain, Kepmen Diknas nomor 5/U/2005 tentang pengangkatan kepala sekolah seperti diutarakan Ketua Asosiasi Guru Indonesia Sulut (AGIS) Drs Arnold Poli SH, Sabtu (15/04). Malah menurut Paulus Sembel, direktur eksekutif LP3K, Minggu (16/04), Pemerintah Kota (Pemkot) Manado telah menabrak sejumlah aturan, baik UU No 20/2005 tentang sistim pendidikan nasional, UU No 14/2005 tentang guru dan dosen, PP No 19/2005 tentang standar nasional pendidikan serta Kepmen No 162/2005 tentang pengangkatan Kepala Sekolah.
Lantas, menurut Wakil Kepala Dinas Pendidikan Nasional (Diknas) Sulut Drs Dj Kansil MPd, dalam pertemuan jajaran pendidikan se-Indonesia Timur awal bulan lalu merekomendasikan agar semua calon kepala sekolah minimal pernah menjabat wakil kepala sekolah (Wakepsek) di masing-masing jenjang pendidikan. Sementara yang diangkat Pemkot, seperti penjelasan Sekkot maupun Kepsek yang baru, hanya ‘pernah mengajar’ di SMEAN 1 Manado di tahun 1991 hingga menuntaskan S1 Pendidikan dengan gelar Dra.
Tentu saja kita prihatin dengan masalah ini. Karena, seperti banyak pendapat yang mengedepan, kita juga sangat tak ingin pendidikan kita ‘dikorbankan’ hanya karena kepentingan tertentu, misalnya seperti adanya sinyalemen pengaruh politik. Apalagi, ujian nasional sudah di depan mata. Baiklah semua yang terkait mengintrospeksi diri dan merenungkan apakah keputusan yang diambil sudah professional atau belum sepenuhnya! (*)





 
  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin