|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Wajib diisi pejabat eselon II ke atas, pimpro dan
benpro
KPK Perbarui MoU LKPN
|
Berdasarkan hasil pertemuan pemprop yang diwakili Sekprop Dr Johanis Kaloh dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini, kembali diingatkan mengenai kewajiban memasukan Laporan Kekayaan Penyelenggara Negara (LKPN) bagi pejabat yang belum memasukannya.
“Pertemuan dengan KPK, ditandatangani MoU dengan pemprop mengenai pemasukan LKPN. Meskipun sebelumnya sudah pernah dilakukan, tapi diperbaharui kembali,” jelasnya.
Dikemukakan Kaloh, yang wajib memasukan LKPN adalah pejabat eselon II ke atas, para pimpro dan benpro serta pejabat yang menduduki jabatan stategis. Sedangkan anggota dewan, akan dilakukan lewat mekanisme lain.
Laporan ini harus dibuat saat mulai menjabat dan kembali diperbaharui sesudah memegang jabatan. Sementara untuk saat ini, dari sekitar 1000-an pejabat yang wajib memasukan LKPN, sudah sekitar 70 persen yang sudah memenuhi kewajibannya. Sementara pemprop, lanjutnya akan tetap melakukan sosialisasi mengenai pengisian LKPN yang benar.
Kaloh menyatakan juga saat ini tengah disiapkan sistem on line dengan KPK pusat untuk mempercepat pelaporan dari daerah ke pusat.(vic)
|
|