|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Lanjutan sidang purnabakti-gate
Mantan Kabag Keuangan Dihadirkan
|
Mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan Pemkab Sangihe Zon Kawa SE, kini harus dihadirkan sebagai saksi pada lanjutan sid-ang perkara purnabakti-gate, Selasa (18/4) kemarin.
Kawa sendiri langsung dihujani berba-gai pertanyaan dari para Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Maje-lis Hakim serta Penasihat Hukum terdakwa. Termasuk menyangkut pembayaran dana purnabakti yang ditanyakan JPU DI Somba SH. Kawa meng-atakan sebenarnya dia telah memerintahkan bendahara umum Pemkab Sangihe agar dana purna-bakti itu jangan dulu dibayar karena masih menunggu petunjuk pusat.
Namun Kawa tak bisa menjawab ketika JPU mempersoalkan lara-ngannya kepada bendahara umum tersebut. “Anda kan tahu, saat itu Anda punya atasan. Jadi hal itu harus disampaikan kepada atasan Anda, bukannya langsung meng-ambil keputusan itu,” ujar Somba.
Kawa sendiri ketika dikonfirmasi di luar sidang mengatakan kaget dana tersebut sudah dibayar. “Saya kaget dana purnabakti itu sudah dibayar. Saat itu saya sem-pat melarang bendahara untuk membayarnya karena saya ma-sih harus berkonsultasi dengan Mendagri,” tukasnya
Sidang ini dipimpin Majelis Hakim H Suatan SH,MH dan A Usup SH, P Marpaung SH serta JPU D I Somba SH, D Suprapto SH, R Manampiring SH dan I. Ruitan SH. Sedangkan tim Pena-sihat Hukum terdakwa masing-masing F Sumesei SmH, S Mananoma SH dan F Sasauw SH. Terdakwa hanya dihadiri Drs AT alias Tatinting, PS alias Sa-hambangung dan AL alias Liu-ntuhaseng. Sidang selanjutnya ditunda pekan depan.(med)
|
|