|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Undangan hearing Komisi C tak dipenuhi
Dinas PUP Dinilai Lecehkan Dewan
|
Dinas Pekerjaan Umum dan Pertambangan (PUP) Kota Tomohon dinilai melecehkan DPRD Kota Tomohon, khusus-nya Komisi C Kota Tomohon. Betapa tidak, unda-ngan hearing yang sedianya berlang-sung pukul 10.00 WITA Selasa (18/04) kemarin, de-ngan menghadirkan Dinas PUP, tidak di-penuhi instansi tek-nis Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon yang dikepalai Ir Joike Karouw itu.
Bukan itu saja, ketidakhadir-an Dinas PUP menurut Komisi C telah melanggar UU No 22 tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan DPRD. Karena disebutkan di dalam UU itu, bahwa pemerintah harus me-menuhi panggilan legislatif untuk memberikan penjelasan seputar kegiatan dalam APBD. “Ini bukan hanya pelecehan saja tetapi sudah melanggar aturan,” tandas personel Komisi C, Ir JWT Lengkey.
Namun pihak Komisi C masih memberikan toleransi kepada Dinas PUP. Di mana undangan hearing untuk mendengarkan penjelasan seputar proyek di Di-nas PUP akan segera dilayang-kan. “Kita masih akan mengun-dang mereka. Tapi kalau tidak di-perhatikan, kita akan menyerah-kannya ke proses hukum,” an-cam Koordinator Komisi C, Ir Miky JL Wenur, didampingi Ke-tua Komisi C, Johny Sumolang, dan personel komisi lainnya seperti Ir JWT Lengkey, Andy Sengkey dan Renata Ticonuwu STh.
Sementara itu, Kepala Dinas PUP, Ir Joike Karouw, ketika dikonfir-masi soal ketidak-hadiran pihaknya dalam hearing ter-sebut, hanya men-jawab singkat. “Kita nda dapa un-dangan,” tan-dasnya singkat.
Sedangkan undangan hearing ini sendiri menurut Komisi C sudah dilayangkan ke Pemkot Tomohon Jumat (14/02). Bah-kan ada tanda terima dari pihak pemkot saat undangan di-serahkan. “Kalau mau lihat tanda terimanya, ada di sekre-tariat dewan,” imbuh Sumo-lang.(dav)
|
|