HOME : FOOTBALL

Berita Pendidikan dan Budaya 

20 April 2006

 
NEWS CATEGORIES

 

KOMENTAR GROUP

(Football, Metro, Politix).

Terbit 40 Hal.  Color-BW 

Alamat ; Jl. Sam Ratulagi No.162 Manado  95111 Phone: (0431) 851030 (Hunting)  Fax (0431) 851031 (Redaksi), (0431) 850955 (Merketing) 

Sertifikasi, Guru Harus Sarjana


Kepala Dinas Pendidikan Nasional (Diknas) Sulut Drs A Lomban MSi yang didampingi Hubmas Ronny Sepang SH, Rabu (19/04) mengatakan, guru yang disertifikasi harus berkualifikasi minimal D IV atau S1. Untuk pendidikan profesi dan uji sertifikasi perangkatnya sementa dalam proses perumusan pihak Depdiknas.
“Hingga sekarang ini system dan perangkat untuk pendidikan profesi dan uji sertifikasi serta lembaga penyelenggaran program tersebut saat ini sedang dalam proses perumusan,” katanya.
Berkaitan dengan lembaga atau institusi mana yang bakal melakukan uji sertifikasi, menurut dia belum ada pentunjuk bahkan pemerintah pusat masih melakukan proses perumusan. “Kami belum bisa memastikan Lembaga mana yang bakal melakanakan uji sertifikasi dan pendidikan profesi terhadap guru,” tandasnya.
Sesuai edaran dari Menteri Pendidikan Nasional Bamabang Sudibyo, tambahnya, lembaga penyelenggara pendidikan profesi dan sertifikasi pendidikan adalah perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tanga kependidikan yang terakreditasi dan ditunjuk oleh pemerintah.
“Pemerintah akan menetapkan perguruan tinggi penyelenggaran pendidikan profesi dan sertifikasi pendidikan secara bertahap, sesuai dengan prioritas dan kemampuan yang ada,” tambahnya.
Bagi guru yang akan meningkatkan kualifikasinya, menurut dia, diarahkan untuk mengambil program Diploma IV atau strata 1 dari perguruan tinggi terakreditasi dan program studi yang sesuai dengan satuan pendidikan atau mata pelajaran yang diasuh oleh guru. “Bagi guru SD diarahkan untuk mengambil kualifikasi S1 pendidikan guru SD (PGSD) untuk guru TK S1 PGTK/Psikologi,” urainya.
Ketika ditanya tentang sertifikasi yang diakui, dia menambahkan bahwa pemerintah hanya mengakui sertifikasi pendidik yang dikeluarkan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga pendidikan yang terakreditasi dan ditunjuk oleh pemerintah.(lex)


 
  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin