|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Unsrat Sikapi MoU FISIP UI-Pemkot Tomohon
|
Penandatanganan MoU antara FISIP UI dengan Pemkot Tomohon beberapa waktu lalu, disikapi Unsrat. Menurut jubir Daniel Pangemanan SH, jika FISIP UI membuka kelas jauh di Tomohon berarti melanggar UU 20/2003 tentang Sisdiknas.
“Kalau dalam MoU tersebut pegawai pemkot Tomohon diberi kemudahan untuk melakukan studi S1 dan S2 di UI. Itu tidak masalah. Tapi kalau dibuka kelas jauh FISIP UI di Tomohon itu baru melanggar aturan,” kata Pangemanan.
Ditambahkannya, ada perbedaan mendasar tentang kelas jauh dan pendidikan jarak jauh yang memang diatur dalam undang-undang. “Kalau pendidikan jarak jauh sama dengan yang dilakukan universitas terbuka (UT). Dan ini memang diatur dalam UU Sisdiknas pasal 31. Hanya saja musti diperhatikan, jangan sampai MoU tersebut justru memberi celah bagi pihak tertentu untuk membuka kelas jauh secara diam-diam,” ujar Pangemanan.(win)
|
|