|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Karyawan PHK dan PT Lagoon Berdamai
|
Setelah melalui proses yang panjang akhinya persoalan Pe-mutusan Hubungan Kerja (PHK) karyawan PT Lagoon Minahasa, Tanawangko selesai juga, yaitu adanya kesepakatan damai yang dicapai saat digelar hearing ke-dua oleh Komisi E DPRD Sulut dengan melibatkan Kadisnaker-trans, pihak perusahaan, per-wakilan karyawan yang di PHK dan Organisasi Buruh.
Dan untuk menjadi hal yang mengikat, maka kesepakatan damai dituangkan secara ter-tulis dengan berisikan agar pi-hak perusahaan wajib membe-rikan kompensasi bagi enam karyawan yang terkena PHK secara sepihak yakni Rp 75.481.600. Dan uang kompen-sasi tersebut wajib diserahkan pada tanggal 30 April.
Hearing, Rabu (19/04) kema-rin dipimpin Wakil Ketua Komisi E Sybert Maki STh didampingi Drs Jus Tumurang dan Drs FH Rende. Jalannya hearing kedua ini sama seperti pertama sangat alot. Di mana pihak perusahaan bersikeras dengan sikap mereka agar sebaiknya melalui jalur hukum. Dan kalau pun harus ada negosiasi kompensasi, maka permintaan Rp 199 juta yang diajukan karyawan tak bisa disanggupi.
Setelah melalui pembahasan dan skors berulang kali, akhir-nya perusahaan menyanggupi kompensasi tapi tak sebesar permintaan karyawan. Dan de-ngan melalui perhitungan dise-pakati angka yang tak merugi-kan perusahaan maupun kar-yawan yakni Rp 75 juta lebih. “Hasil hearing sudah maksi-mal,” ujar kuasa hukum PT Lagoon, Rafles Sumeleh.
Sebagaimana diketahui, ma-salah ini sempat di demo bebe-rapa kali oleh Konfederasi Serikat Buruh Indonesia (KSBI) Sulut bahkan sempat meminta agar pimpinan PT Lagoon dide-portasi ke Canada karena tak mematuhi aturan main yang berlaku di Indonesia.(tru)
|
|