|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Masih dalam tangan Kejati Sulut
Setahun Lebih Lima Korupsi Bitung Belum ada ke Pengadilan
|
Sejak dilaporkan pada akhir tahun 2004, tepatnya pada tanggal 28 Desember 2004, belum ada satu pun dari lima kasus dugaan korupsi yang dilaporkan ke pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut, masuk ke pengadilan.
Dari lima kasus tersebut dua diantaranya padahal sudah masuk dalam tahap peyidikan (DIK), bahkan sudah akan ke tahap penuntutan di Kejari Bitung. Sebelumnya ada enam kasus dugaan korupsi yang dilaporkan, namun satu kasus lainnya sudah dihentikan alias di SP3 karena tidak cukup bukti.
Kelima kasus tersebut diantaranya adalah dugaan penunjukan langsung atas proyek penahan ombak di Kelurahan Wangurer Timur, senilai sekitar empat miliar rupiah (DIK), dugaan penyimpangan dana pembelian tanah dan penunjukan langsung pembangunan Televisi Bitung di Kelurahan Wangurer Barat, senilai hampir tujuh miliar rupiah (DIK), dugaan mark-up dan pembelian tanah lokasi pembangunan gedung kesenian di Kelurahan Girian Weru I, serta penunjukan langsung atas pembangunan proyek yang sampai saat ini terbelangkai, dugaan proyek fiktif pembangunan jembatan di Girian Bawah, Manembo-nembo Bawah, serta dugaan kasus dana lobby penetapan Bitung sebagai kawasan free trade zone dan free port, yang hingga kini tidak dipertanggungjawabkan pada Tahun 2003-2004, diperkirakan kerugian negara mencapai sekitar tiga miliar rupiah.
Pihak Kejati Sulut sendiri ketika dikonfrrmasi melalui Kasie Penkum dan Humas Jeffri Penanging Makapedua SH mengungkapkan, sampai saat ini pengusutan kasus-kasus tersebut masih sementara jalan. “Tim penyidik sementara dalam pemberkasaan untuk dua kasus yang sudah ada tersangkanya tadi. Sementara untuk tiga kasus lainnya yang masih dalam tahap penyelidikkan (LID) masih sementara terus diproses. Bahkan untuk kasus pemecah ombak dalam waktu dekat ini sudah akan dilimpahkan ke Kejari Bitung untuk tahap penuntutan,” ujar Makapedua.
Seperti diketahui, selain keenam kasus yang ditangani oleh Kejati Sulut, ada enam kasus lainnya yang diduga terindikasi korupsi yang ditangani oleh pihak Kejari Bitung. Keenam kasus tersebut diantaranya adalah dugaan penyalahgunaan dana pengadaan tanah pekuburan di Kecamatan Bitung Barat tahun 2002-2003, dugaan penyimpangan dana pengadaan pangkalan ojek se-Kota Bitung tahun 2004-2005, dugaan kasus penggunaan dana DAU 2003-2004 yakni dana operasional pendidikan yang tidak disalurkan secara utuh ke Dinas Pendidikan Kota Bitung, dugaan penyimpangan penyaluran dana operasional Dinas Kesehatan tahun 2003-2004, dugaan penyimpangan sistem tender proyek pipanisasi, dimana proyek ini ditunjuk langsung oleh Pimpro kepada kerabat dekat oknum pejabat, serta dugaan kasus pembelian tanah gedung DPRD Kota Bitung, yang diduga direkayasa berbandrol Rp 2 miliar.(vcq)
|
|