|
|
|
![]() |
![]() |
|
Sualang pastikan pemprop menang gugatan
Penyerahan Bonus PON 2000 Tunggu Putusan PT
|
Penyerahan bonus PON 200 bagi 86 atlet, ternyata masih harus menunggu putusan Pengadilan Tinggi (PT) Sulut. Demikian ditegaskan Kepala Badan Aset Daerah Sulut, Drs Max Lumintang Rabu (19/04).
“Kita tidak bisa berbuat apa-apa kalau belum ada putusan pengadilan. Jadi waktu penye-rahan bisa saja bergeser, kare-na ternyata sampai saat ini be-lum ada putusan tetap me-nyangkut gugatan tanah Pa-cuan Kuda Ranomuut,” jelas-nya menjawab Komentar.
Ditegaskan, sesudah PT menetapkan putusan, maka penyerahan bisa segera dilak-sanakan. “Begitu selesai akan kita serahkan, sebab kenda-lanya tinggal itu saja dan pem-prop tidak bermaksud meng-hambat proses ini,” tan-dasnya seraya menyatakan pihaknya juga tengah me-mantau proses di pengadi-lan.
Sementara Kabag Bantuan Hukum Biro Hukum Marsel Sendoh SH menyatakan saat ini gugatan Keluarga Wawo-runtu sudah sampai pada ta-hapan banding di PT. “Sebelumnya di Pengadilan Negeri pemprop sudah me-nang. Tapi diajukan banding dan saat ini tinggal menung-gu putusan,” jelas Sendoh.
Proses banding ini lanjut Sen-doh sudah diajukan sejak awal 2006 lalu. Sementara sesudah prosedur, sebelum penetapan majelis hakim akan dilakukan musyawarah dan dipelajari majelis hakim.
Sedangkan Wagub Sulut Freddy H Sualang yang ditemui kemarin menyatakan keyaki-nannya bahwa pemprop akan memenangkan gugatan ini. “Dalam hitungan hukum tidak mungkin kita (pemprop, red) kalah. Sebab itu kan tanah pe-merintah,” tegas Sualang.
Sualang juga menepis anggapan pemprop sengaja memperlambat proses hukum tersebut. “Gugatan kan tidak dibuat pemerintah, tapi dari masyarakat. Pendeknya kita masih tunggu bagaimana putusan pengadilan,” tandas-nya.(vic)
|
|