|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Eksistensi YPTK Sebagai Badan Hukum Penyelenggara UKIT (7)
Oleh: drs royke m suot MSI
|
- Bekerjasama dengan Graduate Theological Union in Barkeley, USA, akan diselengga-rakan seminar Tentang Paradik-ma Baru Teologi dan Kebudaya-an pada tanggal 24-27 Mei 2006.
- Dalam kerjasama kemitraan dengan United Board for Chris-tian Higher Education di New York, kini sedang diusulkan untuk ban-tuan beasiswa bagi dosen-dosen muda yang akan melanjutkan studi ke jenjang S2 maupun S3.
- Atas penugasan Rektor, Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan UKIT menghadiri Seminar dan lokakarya persiapan-persiapan pelaksanaan Undang-Undang Guru dan Dosen khu-susnya menyangkut pelaksanaan Kompetensi dan Sertifikasi Guru dan Dosen pada hari sabtu, 25 Maret 2006 di Kendari Sulawesi Tenggara dan memperoleh ber-bagai materi/pedoman dalam rangka FKIP-UKIT memper-siapkan diri untuk menjadi Pelak-sana Sertifikasi Guru dan Dosen sebagaimana tuntutan Undang-Undang No.14 tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen.
- Hasil percakapan Dekan FKIP UKIT dengan Kepala BALITBANG DepDikNas RI Prof.DR. Mansyur Ramly, SE, Msi di Kendari: UKIT dalam hal ini FKIP sebagai pelak-sana PPTK, diberi kesempatan untuk mengusulkan proposal Pro-yek Hibah Kompetisi LP2AI DepDikNas RI.
- Tindak lanjut dari hasil pendekatan/percakapan Rektor UKIT Pdt.DR.R A D. Siwu, MA, PhD dengan Kepala BALITBANG DepDikNas RI di Manado: Bahwa UKIT diberi kesempatan untuk memperoleh dana Proyek-proyek DEPDIKNAS RI khususnya Proyek Pengembangan Asrama Mahasiswa. Demikian, tulisan ini mudah-mudahan membawa pencerahkan kepada semua pi-hak untuk meletakkan dasar ke-arifan dan kebijaksanaan dalam tuntunan Roh Kudus untuk menen-tukan masa depan UKIT.(habis)
Penulis, Dekan FKIP-UKIT, anggota Senat UKIT.
|
|