|
|
Alamat:
Kawasan Megamas Blok. B1 No:38 Phone:
(0431) 879799, Fax: (0431) 879798
|
|
![]() |
![]() |
|
Jalani Sidang, Toemion Siap Tanggung
Risiko Dipenjara
|
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Tipikor men-dakwa mantan Ketua BKPM Theo F Toemion memperkaya di-ri sendiri, orang lain dan korpo-rasi sebesar Rp 23,5 miliar. Theo sendiri siap menanggung risiko, sekali pun harus dipen-jara. “Penjara bukan segalanya buat saya karena saya harus berani mengambil risiko,” kata Theo usai sidang di PN Tipikor, Gedung Uppindo, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (20/04).
Theo mengaku selama ini su-dah bersikap jujur dan terbuka. Proyek Indonesia Invesment Year (IIY) 2003-2004 semata-mata untuk menarik investasi yang lebih besar di Indonesia. “Jadi bukan soal kerugian negara dan uang yang telah di-keluarkan, tapi kesuksesan mendatangkan investor adalah yang utama, meskipun jerih payah ini berbuah pidana,” katanya seperti dilansir detik.
Dalam sidang, JPU yang ter-diri dari Catarina Girsang, Mu-hibuddin, dan Riyono men-dakwa Theo telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp 23,5 miliar. Angka itu diperoleh dari penghitungan dana kredit mo-dal kerja untuk proyek kegiatan IIY 2003-2004 sebesar Rp 15,825 miliar dan sisanya di-ambil dari proyek tambahan IIY.
Theo juga didakwa mem-perkaya orang lain atau kor-porasi. Ini terlihat dari uang yang diberikan kepada saksi Lastini sebesar Rp 270 juta, saksi Rudi Wibisono sebesar Rp 200 juta, dan saksi Amudi Hutabarat sebesar Rp 85 juta. Atas perbuatan Theo itu, ber-dasarkan perkiraan penghi-tungan dari BPKP, Theo telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 27.001.371.392.
Hal itu diperoleh dari realisasi pembayaran untuk proyek IIY 2003-2004 sebesar Rp 40.236.895.691, dikurangi nilai realisasi pekerjaan untuk pengelolaan IIY oleh PT CDKI sebesar Rp 13.235.524.299. De-ngan perbutan itu, Theo dian-cam dengan hukuman pidana sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 64 ayat 1.
Sementara Theo sendiri me-nolak anggapan dirinya merugikan negara senilai Rp27 miliar. Menurutnya, uang ter-sebut disisihkan untuk pem-buatan stasiun televisi TRANG Channel meski hingga kini stasiun televisi itu belum juga mengudara. Pembuatan TV ter-sebut, menurutnya, sebagai sa-rana untuk memperbaiki citra Indonesia di mata para calon investor agar mau mena-namkan modal di Indonesia.
“Tapi membuat TV diperlukan dana yang sangat mahal, dana-dana yang saya sisihkan tidak cukup,” kata Theo. Ia menam-bahkan, anggaran sebesar Rp27 miliar itu memang dialih-kan untuk pembuatan stasiun televisi.
“Namun untuk pembuatan program TV dengan harga Rp20 juta per jamnya saja untuk tiga bulan lamanya berarti dana yang diperlukan mencapai Rp43,2 miliar,” katanya.
Meski demikian ia mengakui bahwa bila keputusannya itu dianggap melanggar Keppres Nomor 18 Tahun 2000, maka ia siap menggantikan kerugian negara. “Saya berpikir kalau memang tidak sesuai Keppres, saya siap mengganti dengan harta sebelum saya masuk ke pemerintahan,” tambah pria yang memiliki nama lengkap Theodorus Fransiskus Thoe-mion tersebut.(dtc/*)
|
|