|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Sprin DIK salah satu tersangka belum diteken
Tersangka Kasus Dana Asmara dari Legislator Sulut
|
PENYIDIKAN dugaan kasus penyalahgunaan dana aspirasi masyarakat (asmara) ternyata belum juga tuntas diseriusi oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut. Hal ini dibuktikan dengan belum ditandatanganinya Surat Perintah (Sprint) Penyidikan (DIK) salah satu tersangka dalam kasus ini, yang ternyata merupakan salah satu petinggi di DPRD Sulut.
Namun, dua tersangka lainnya yang sebelumnya sudah resmi ditetapkan ternyata juga berasal dari kalangan legislator Sulut sendiri. Kajati Sulut melalui Kasie Penkum dan Humas Kejati Jeffri Penanging Makapedua SH ketika dikonfirmasi kemarin, membenarkan adanya penetapan dua tersangka tadi. “Soal tersangka lainnya kami masih menunggu perintah dan Sprint DIK dari atasan,” jelas Makapedua.
Seperti diketahui, Senin (17/04) lalu, Sprint DIK dua tersangka dalam kasus ini resmi ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulut Samino Achbaroho SH. Sementara itu, menurut sumber resmi koran ini di Kejati Sulut, dua tersangka yang ditetapkan penyidik dalam kasus ini adalah berinisial M dan T. Sementara satu nama lagi yaitu dari petinggi di DPRD Sulut, sekarang ini masih terjadi debat diantara penyidik soal ‘kekuatan’ dasar bukti,” ungkap sumber yang mewanti-wanti namanya tidak dikorankan.(vcq)
|
|