|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Permendagri 35 A diberlakukan
Dispencapil ‘Bimbang’ Keluarkan KTP Lokal dan Nasional
|
Usut punya usut, kosongnya stok blanko KTP ini, karena
Dispencapil masih ‘bimbang’ untuk memperpanjang penggunaan KTP lokal. Ini disebabkan menyusul diberlakukannya penerapan Peraturan Mendagri 35 A Tahun 2005 tentang spesifikasi, pengadaan dan pengendalian blanko kartu keluarga, Kartu Tanda Penduduk (KTP), buku register akta dan kutipan akta catatan sipil.
Hanya saja, Permendagri mengenai Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) secara on line dengan model KTP Nasional belum diberlakukan di Bitung, padahal sudah harus diterapkan sejak 2 Januari 2006 lalu.
Kadispencapil Drs Max Lengkong didampingi Kasubdin Pelayanan Pendaftaran Wellem Muaya ketika dikonfirmasi tak menampik belum diterapkannya KTP nasional. Alasanya, masih harus dikonsultasikan dengan pihak legislatif. “Kami agak dilematis apakah akan menggunakan KTP lama. Padahal sudah ada permendagri soal SIAK online KTP Nasional. Disamping itu kami sedang berusaha untuk menerapkan system KTP nasional online. Jadi dimohon warga bersabar sebab dalam waktu dekat ini pemkot akan segera berkonsultasi dengan dekot terkait mekanisme dan berapa biaya pengurusan KTP nasional ini,” tukas Kadis Kependudukan dan Capil Drs Max Lengkong didampingi Kasubdin Pelayanan Pendaftaran Wellem Muaya sembari menyatakan kesiapan untuk menerapkan SIAK dan memberikan pelayanan KTP Nasional kepada warga.
Sekadar diketahui, perangkat system on line KTP nasional yang diinvest oleh PT Rajawali Information System untuk Bitung sudah tersedia dan tinggal menunggu operasionalnya. (irv)
|
|