|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Pemerintah seriusi persidangan kasus Buyat
Dipantau Menneg Lingkungan Hidup, Mantan Menteri Kehakiman Bersaksi
|
Pemerintah
ternyata sangat menseriusi akan persidangan dugaan
kasus pencemaran di Teluk Buyat yang sekarang ini
sementara di sidangkan di Pengadilan Negeri (PN)
Manado. Buktinya, sidang yang akan dilaksanakan pada
Jumat (21/04) hari ini, akan dipantau langsung oleh
Menteri Negera Lingkungan Hidup Ir Rachmat Witoelar.
Persidangan yang akan dilaksanakan hari ini masih
mengagendakan pemeriksaan saksi ahli, dan Tim Jaksa
Penuntut Umum (JPU) Herlie Robert Ilat SH, Mutmainah
Uthmadji SH, Reinhard Tololiu SH dan Purwanta SH, akan menghadirkan Prof DR Muladi SH, sebagai saksi dari pihak pemerintah, yang ahli dalam bidang pidana, khususnya undang-undang lingkungan hidup. Seperti diketahui, mantan Menteri Kehakiman ini adalah salah satu perancang Undang-undang Lingkungan Hidup.
Kasie Penkum dan Humas Kejati Sulut Jeffri Penanging Makapedua SH ketika dikonfirmasi kemarin, membenarkan akan hadirnya Menneg Lingkungan Hidup serta Muladi tersebut. “Ini membuktikan kalau pemerintah sangat menseriusi akan persidangan kasus Buyat ini,” jelas Makapedua.
Sementara itu, selain kehadiran Muladi dalam persidangan kali ini akan memakan perhatian serius dari masyarakat terlebih para pihak terkait, juga hal ini akan menjadi pertemuan serius antara kawan-kawan lama. Muladi sendiri adalah kawan dari penasihat hukum pihak Newmont Minahasa Raya (NMR) yaitu Palmer Situmorang, Luhut Pangaribuan, dan Modung Mulya Lubis.
Namun, Muladi sendiri dalam wawancara dengan salah satu televisi swasta di daerah ini mengemukan, walaupun kawan, namun dirinya dalam persidangan ini akan mengungkapkan soal prosedur hukum. Menurut mantan Mensesneg ini, dirinya tidak akan memberatkan ataupun meringankan dalam kesaksian, namun dirinya akan berbicara soal hukum dalam hal ini terkait dengan undang-undang lingkungan hidup.(vcq)
(vcq)
|
|