|
|
|
![]() |
![]() |
|
Jadi pengulangan gaya orde baru
Kebijakan Informasi Satu Pintu Hilangkan Asas
Transparansi
|
Kebijakan informasi melalui satu pintu yang diterapkan Pemerintah Kota Manado menghilangkan asas transparansi yang dituntut publik, sekaligus merupakan bentuk pengulangan gaya yang suka mengekang keingintahuan masyarakat terhadap sebuah kebijakan.
Demikian dikatakan pakar Komunikasi Massa, Drs Philep Regar MS, yang dikonfirmasi tadi malam. Menurut dia kebijakan informasi melalui satu pintu yakni lewat Dinas Informasi dan Komunikasi (Infokom) ini juga tak akan berjalan efisien. “Dari amatan sepintas ini menjadi model bagus. Tapi sesungguhnya kebijakan ini tidak mendukung percepatan informasi dari pemerintah kepada publik dan dari publik terhadap pemerintah,” ungkapnya.
Alasan Regar, untuk ini membutuhkan dukungan komunikasi internal yang harus canggih dari pemerintah. Semua informasi dinas-dinas, lanjutnya, harus bisa diakses Dinas Infokom dan ini membutuhkan fasilitas dan kemampuan dari instansi tersebut. Sementara sampai dengan saat ini infrastruktur dan SDM Dinas Infokom belum mampu mendukung realisasi dari kebijakan ini.
“Kecuali jika infrastruktur dan SDM Dinas Infokom sudah siap. Tapi saya tidak yakin Dinas Infokom bisa mengakses informasi antar instansi apalagi ke pihak publik. Dan jika ini terjadi maka Pemkot akan semakin tertutup dan merugikan masyarakat yang ingin mengakses informasi secara cepat. Pemerintah pun akan mengalami kerugian karena bisa saja terjadi pelanggaran dalam mengakses informasi,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Kota Manado, Drs Djermia Damongilala mengatakan, dengan kebijakan ini terkesan Pemkot hendak mengerdilkan peran Infokom sebatas humas atau juru bicara. “Fungsi infokom jangan dikungkung sebatas humas atau juru bicara Pemkot,” katanya. Lagipula, ujarnya, kebijakan ini cukup beresiko karena infokom pasti tidak akan mampu mengetahui seluk beluk di semua instansi. “Karena itu saya kira kebijakan ini perlu dipertimbangkan lagi,” katanya.
Hal senada diungkapkan salah seorang pemerhati kota Manado Elisa Regar. “Saya kira kalau itu dimaksudkan untuk mengeluarkan kebijakan Pemkot yang penting wajar kalau melalui instansi terkait seperti Dinas Infokom. Tapi jika kebijakan ini diperhadapan dengan hal-hal kedinasan yang sifatnya teknis, inilah yang menjadi masalah,” ungkapnya.
Ia menambahkan, kebijakan ini juga bisa berimbas pada persoalan pemberitaan. Di mana peran pers akan semakin dipersulit bila harus melewati mekanisme ini. “Masa wartawan yang ingin konfirmasi soal hal teknis kepada dinas ini harus menunggu sampai koordinasi dari instansi tersebut dengan Dinas Infokom baru Dinas Infokom memberikan jawabannya. Bagaimana kalau wawancara berlangsung di luar jam kantor atau saat-saat yang mendesak. Jadi saya menilai kebijakan ini kurang efisien,” paparnya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Forum Independen Pemantau Kinerja Pejabat Publik (FIPKP2) Adrian B Maneking mengatakan, kebijakan pemkot untuk menjadikan Dinas Infokom menjadi satu-satunya pintu informasi terhadap wartawan maupun masyarakat adalah pengulangan gaya orde baru yang suka mengekang keingintahuan masyarakat terhadap sebuah kebijakan. Padahal di zaman keterbukaan seperti ini cara tersebut tidak populis.
“Saya yakin kebijakan ini untuk meredam kelemahan pemkot karena banyak kebijakan yang diambil saat ini tidak seperti yang diharapkan masyarakat seperti janji-janji yang belum terealisasi yang sebenarnya dibayar dengan keringat rakyat. Jadi berikan kebebasan yang seluas-luasnya kepada pekerja pers maupun rakyat untuk memperoleh informasi langsung kepada Kadis maupun pejabat teknis lainnya,” ujarnya.
Akan halnya, ketika hal ini dikonfirmasi, Sekkot Manado Ir GSV Lumentut MSi MM mengatakan, kebijakan ini justeru merupakan sarana yang mempermudah dan melancarkan. “Kebijakan ini tidak bermaksud untuk membatasi pemberian informasi. Melainkan untuk memudahkan dan melancarkan. Bahkan bagi pers, pemkot bakal menyediakan ruangan khusus,” ujarnya sambil menjelaskan bahwa pemberian informasi melalui Infokom ini tidak berarti mengekang peranan para kepala dinas yang setiap harinya dapat menyampaikan informasi dan selanjutnya Infokom akan mengolahnya dan siap diiformasikan.
Di sisi lain, Plt Kadis Infokom Drs Ferry Karwur dalam kesempatan yang sama juga mengatakan bahwa kebijakan ini sesuai dengan SK nomor 51 tahun 2003 tentang Tupoksi dan tata kerja dinas. “Aturan ini tidak berarti membatasi. Apalagi jika informasi yang dimaksud menyangkut teknis seperti Dinas PU misalnya. Hal ini menandakan bahwa informasi dari kadis tetap dapat diperoleh,” tukasnya seraya menambahkan bahwa penyampaian Sekkot ini jangan diterjemahkan secara letterlux. Artinya, informasi yang dibutuhkan dapat disampaikan kapanpun.(eda/imo/ftj)
|
|