|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
RUU Anti Pornografi
Dan Pornoaksi Dalam Prespektif HAM:
Bentuk Subordinasi Perempuan
|
Coba kita tanyakan kepada semua perempuan kalau ia ingin diperkosa hanya karena melihat cara berpakaian perempuan? Pasti jawaban semua perempuan tidak menghendaki itu terjadi dalam hidupnnya dan perempuan itu jelas akan menolak. Mengapa tidak pernah dipersoalkan kalau melihat laki-laki berpakaian, tidak menggunakan busana itu tidak pernah dikaitkan dengan soal seksualitas, hanya perempuan yang selalu digambarkan sebagai objek seksual yang mengalami kenikmatan seksual ketika diperkosa atau perempuan yang digambarkan sebagai objek seksual yang diikat atau dimutulasi (alias dipotong-potong) atau dilukai, disakiti secara fisik? Dengan diundang-undangkannya RUU APP ini patut dipertanyakan definisi pornografi dan pornoaksi yang justru memperlihatkan sama sekali tidak melindungi perempuan bahkan definisi sangat-sangat tidak jelas maknanya. Naskah RUU APP ini tidak dimengerti benar SUBSTANSI didalamnya oleh warga Negara Indonesia, maka wajar ada pro dan kontra yang hangat di rakyat Indonesia ini. Intinya keprihatinan yang muncul dari segelintir orang hanya masalah pornografinya yang justru sangat keliru dan kontra produktif terhadap penyelesaian yang sesungguhnya dari tindak pelecehan, diskriminasi, subordinasi dan kekerasan yang ditimbulkan oleh pornografi.
Naskah RUU APP ini hanyalah bersifat suatu tuduhan dan berisi stereotype (cap/label) yang ditunjukkan kepada PEREMPUAN bahkan tidak didukung sama sekali dengan DATA EMPIRIS (berdasarkan pengalaman terutama yang diperoleh dari penemuan/fakta)
Mengapa Pro Dan Kontra Terjadi Penolakan
Berbagai pro dan kontraterjadi, yang pro berbicara soal moralitas sementara yang kontra akan lebih melihat kepada ketidakberpihakan terutama sasaran lebih keperempuan. Berbagai kalangan, aliansi, jaringan, koalisi bahkan Aktifis perempuan memberikan solusi kepada pengambil keputusan (PANSUS) melakukan kajian yang mendalam dan membanding dengan Negara lain yang memiliki aturan tersebut. RUU APP ini jelas-jelas tidak masuk akal, banyak mengandung kelemahan dan cacat, banyak masyarakat belum siap menerima. Kalau diupayakan dengan teburu-buru untuk diterbitkan sebab dilihat dari persoalan yang terbesar, yang hangat dibicarakan hanyalah terletak pada definisi dan batasan PORNOGRAFI tersebut. kalau dirumus, definisi pornografi sangat tidak jelas artinya, yang intinya terlalu memasuki ruang privat perempuan, hanya membatasi kreativitas perempuan dan sangat-sangat berpotensi mengkriminalisasikan perempuan dan ini sama sekali tidak mungkin diregulasi (diatur).
Kalau boleh dikatakan konsep dasar dalam definisi ini merupakan subordinasi perempuan.kati ketahui bersama bahwa subordinasi bukan suatu konsep yang abstrak melainkan elemen-elemen yanng jelas antara lain adanya hirarkhi, dimana ada pihak yang dalam posisi atas atau tinggi dan bawah/rendah, objektifikasi dimana “manusia dihilangkan kemanusiaannya” dan terjadi penundukan atau submission yang artinya pihak yang lebih lemah sudah bisa menentukan sendiri apa yang terbaik baginya. Kalau melihat definisi versi DPR RI dalam RUU APP ini menyatakan bahwa: PORNOGRAFI adalah “substansi dalam media yang mengeksploitasi seksual, kecabulan dan/atau erotika”.sedangkan pornoaksi adalah istilah yang tidak dikenal dimanapun dalam RUU ini didefinisi “perbuatan mengeksploitasi seksual, kecabulan dan/atau erotika dimuka umum”, (pasal 1).
Mencermati definisi ini ada yang tidak beres karena arah perhatian RUU APP ini adalah soal pengaturan terhadap seksualitas bukan penanggulangan soal subordinasi manusia terutama SUBORDINASI PEREMPUAN, sebagai BENTUK PELANGGARAN HAK-HAK ASASI MANUSIA”, dalam pendekatan HAM (Hak Asasi Manusia) maka seksualitas merupakan bagian yang tak terpisahkan dari hak dasar manusia yang mencakup hak untuk mendapatkan kenikmatan seksual, hak untuk mempunyai dan mengekspresikan identitas seksual, serta hak untuk memegang kendali atas seksualitas pribadi (termasuk hak atas kesehatan seksual dan kesehatan reproduksi) TANPA DISKRIMINASI DAN KEKERASAN. Dalam konteks dan perspektif HAM “control” atau intervensi terhadap seksualitas seseorang, baik oleh NEGARA maupun PELAKU non Negara ini jelas-jelas merupakan pelanggaran HAM, kita menggunakan acuan ini maka RUU APP ini sangat bertentangan dengan HAM. Bukannya pornografi tidak pernah atau tidak patut untuk diatur, APALAGI JIKA KITA SEMUA MAU MENERIMA DEFINISI PORNOGRAFI SEBAGAI SALAH SATU BENTUK subordinasi perempuan. Dengan menggunakan perspektif HAM ada beberapa pendekatan, pendekatan hak sipil (menempatkan pornografi sebagai wujud pelanggaran atas hak sipil warga untuk bebas dari segala bentuk diskriminasi), pendekatan kriminilisasi (memperlakukan pornografi sebagai tindakan kriminal dan merupakan diskriminasi seksual), pendekatan hak korban (yang memberikan jalan kepada korban pornografi untuk mempertanggungjawabkan dan kompensasi dari para produsen, distributor,dan pelaku pornografi).
Dengan kata lain RUU APP merupakan: control terhadap seksualitas perempuan, mengendalikan seksualitas tubuh perempuan, adanya larangan-larangan dan sanksi yang diarahkan pada cara berpakaian dan membatasi ruang gerak perempuan, bukannya menegakkan HAK PEREMPUAN, melainkan menjadi SASARAN tindak kekerasan/tindak kriminal, melakukan control terhadap seksualitas perempuan. Percuma kalau Indonesia turut menandatangani Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap perempuan yangn sudah menjadi bagian integral dari system hukum yang sudah diberlakukan selama 20 tahun.
Cara Pemecahannya?
1. Perlu kajian lebih mendalam substansi RUU APP
2. Harus mendengar “suara rakyat” tanpa perempuan disubordinasikan dengan persoalan besar hanya karena DEFINISInya menyasar keperempuan.
3. Memasukkan pengaturan mengenai PORNOGRAFI kedalam revisi KUHP yang sementaradisusun Negara.
4. Wong Indonesia kok so punya UNDANG-UNDANG yang mengatur kiapa dang nda pake? Undang-undang mengenai PORNOGRAFI SEPERTI dalam KUHP yang lagi direvisi, UU No 40 Tahun 1999 tentang pers, UU 32 Tahun 2002 tentang penyiaran, UU No 11 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Konven Hak-hak sipil politik, UU No 12 Tahun 2005 tentang tentang Ratifikasi Konven Hak-hak Ekonomi Sosial dan Budaya, UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Oleh : Vivi George
Swara Perempuan Sulut
|
|