|
|
Alamat:
Kawasan Megamas Blok. B1 No:38 Phone:
(0431) 879799, Fax: (0431) 879798
|
|
![]() |
![]() |
|
Dihadiri Menteri KLH dan petinggi Sulut
Muladi Bersaksi, Sidang Buyat ‘Panas’
|
Persidangan kasus Buyat yang menyeret terdakwa PT Newmont Minahasa Raya (NMR) dan RBN alias Rich, Jumat (21/04) kemarin, di Pengadilan Negeri (PN) Manado, beda dari biasanya. Pasalnya, sidang kali ini dihadiri khusus para pejabat penting pusat dan daerah, termasuk Gubernur Sulut Drs SH Sarundajang.
Para pejabat pusat yang hadir tak lain adalah seperti dibe-ritakan kemarin, yaitu Menneg Lingkungan Hidup (LH) Ir Rachmat Witoelar, didampingi para deputinya di Kementerian LH. Nampak hadir juga Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejagung RI Pra-setyo, didampingi Kepala Ke-jaksaan Tinggi (Kajati) Sulut Samino Achbaroho SH, Ka-polda Sulut Brigjen Pol Drs Ale-xius Gordon Mogot, serta pe-tinggi lainnya.
Sementara itu, sidang ke-marin menghadirkan salah satu ahli hukum ternama di negeri ini, yaitu Prof Dr Muladi SH. Ke-hadiran Gubernur Lemhanas (Lembaga Pertahanan Nasional) ini dalam kapasitas sebagai ahli hukum pidana. Suasana sidang pun berjalan cukup ‘panas’. Pa-salnya, sebelum memberikan kesaksiannya, Muladi sempat ditolak kehadirannya oleh Luhut Pangaribuan SH selaku Penasihat Hukum PT NMR. Alasan Pangaribuan, Muladi telah memberi pernyataan di luar sidang sehari sebelumnya, tepatnya di salah satu televisi lokal di daerah ini.
Mendengar penolakan terse-but, Majelis Hakim Ridwan S Damanik SH, Ferdinandus B SH, Corry Sahusilawane SH, Maxi Sigarlaki SH MH, Lenny Watti Mulasimadhi SH dengan Panitera Sintje Sampelan SH di-bantu Panitera Pengganti Man-syur Malakh SH dan Herry Ma-ramis SH, mengambil langkah bijak melalui perundingan. “Ha-sil perundingan kami, ahli boleh dimintai keterangan di dalam ruang sidang. Pasalnya, ke-terangan ahli di luar sidang tidak disumpah. Berarti tak mempengaruhi,” ujar Damanik.
Sidang pun akhirnya bisa di-lanjutkan dengan pertanyaan awal dilakukan majelis soal UU khususnya pasal yang didak-wakan ke kedua terdakwa. Damanik awalnya menying-gung soal asas subsidiaritas. Menurut Muladi, asas subsi-diaritas tak berlaku bagi Pasal 43 dan Pasal 44 UU No 23 tahun 1997 tentang Lingku-ngan Hidup.
“Asas ini menyatakan jangan menggunakan hukum pidana apabila masih ada jalan keluar yang masih ditempuh,” jelas mantan Menteri Kehakiman era Presiden Soeharto ini. Diung-kapkan Muladi, untuk Pasal 41 dan 42 UU No 23 Tahun 1997 tentang LH dipakai apabila terjadi warning atau peringatan. Kedua pasal tersebut, lanjut mantan Menteri Sekretaris Negara di era Presiden Habibie ini, adalah delik mandiri dan material yang daya lakunya relatif.
“Mengenai pelaku lingkungan hidup dalam hal ini koorperatif, diatur dalam Pasal 46 dan Pasal 47. Koorperatif bisa badan non hukum. Dan dalam teori, suatu badan hukum bias dipertang-gungjawabkan,” tandasnya.
Dijelaskannya, latar belakang dipakai sengketa LH adalah suatu perselisihan. Hal ini ka-tanya disarkan pada dugaan pencemaran dan pengrusakan lingkungan. Kemudian salah satu arsitek UU No 23 Tahun 1997 tentang Lingkungan Hi-dup, menyentil soal ERA. Dika-takannya ERA tak bisa digu-nakan lantaran masih tahap draf/rancangan.
Muladi juga sempat menje-laskan kalau sebenarnya UU No 23 Tahun 1997 tentang LH bu-kan murni pidana. Kata Muladi, UU tersebut lebih menyentuh sanksi administrasi dalam bentuk denda. Namun katanya sangsi pidana masih bisa diberlakukan. Menariknya, saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robert Ilat SH dkk akan me-ngajukan pertanyaan soal Analisa Dampak Lingkungan (Amdal), langsung diinterupsi tegas oleh Palmer Situmorang SH yang adalah Penasihat Hu-kum terdakwa Rich.
“Kapasitas ahli adalah di bidang hukum pidana. Soal Amdal adalah urusan pemberi izin dalam hal ini pemerintah. Jadi jangan hentar ahli ke masalah ketatanegaraan,” tegas Palmer dengan suara khasnya. Atas dasar itu, Damanik lang-sung memintakan supaya JPU memberikan pertanyaan di lingkup hukum pidana sesuai keahlian saksi.
Saat Luhut Pangaribuan SH cs mendapat giliran bertanya, sidang sempat memanas. Pa-salnya, Muladi merasa perta-nyaan Pangaribuan telah men-jebaknya. “Saudara jangan men-jebak. Di sini saya tidak mau memberatkan terdakwa mau-pun meringankan JPU,” tegas Muladi
Namun Pangaribuan menye-but kalau dirinya tak menjebak, melainkan bertanya sesuai keahlian yang dimiliki Muladi. Dan kemudian pertanyaan kembali bertumpuh pada empat pasal yang didakwakan. “Pencemaran harus ada stan-dar yang diberlakukan dalam UU yang berlaku. Dan per-buatan pidana tak bisa dite-rapkan sebelum UU No 23 Ta-hun 1997 diberlakukan,” tukas Muladi. Sidang akhirnya ditun-da sepekan untuk kembali mendengarkan keterangan dari Muladi. Penundaan terjadi lan-taran sekitar pukul 14.30 WITA, Muladi harus berangkat ke Jakarta untuk suatu urusan yang sangat penting. Sebenar-nya Palmer Situmorang sempat menentang keras alasan Muladi.(vcq)
|
|