HOME : FOOTBALL

Berita Politik dan Pemerintahan 

22 April 2006

 
NEWS CATEGORIES

 

KOMENTAR GROUP

(Football, Metro, Politix).

Terbit 40 Hal.  Color-BW 

Alamat ; Jl. Sam Ratulagi No.162 Manado  95111 Phone: (0431) 851030 (Hunting)  Fax (0431) 851031 (Redaksi), (0431) 850955 (Merketing) 

(Refleksi Hari Kartini 21 April 2006)
RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi dalam Prespektif HAM:

Bentuk Subordinasi Perempuan


Kalau boleh dikatakan konsep dasar dalam definisi ini merupakan subordinasi perempuan. Kita ketahui bersama bahwa subordinasi bukan suatu konsep yang abstrak melainkan elemen-elemen yanng jelas.

Antara lain adanya hirarkhi, di mana ada pihak yang dalam posisi atas atau tinggi dan ba-wah/rendah, objektifikasi di-mana “manusia dihilangkan kemanusiaannya” dan terjadi penundukan atau submission yang artinya pihak yang lebih lemah sudah bisa menentu-kan sendiri apa yang terbaik baginya. Kalau melihat definisi versi DPR RI dalam RUU APP ini menyatakan bahwa: POR-NOGRAFI adalah “substansi dalam media yang mengeks-ploitasi seksual, kecabulan dan/atau erotika”.sedangkan pornoaksi adalah istilah yang tidak dikenal di manapun da-lam RUU ini didefinisi “perbua-tan mengeksploitasi seksual, kecabulan dan/atau erotika dimuka umum”, (pasal 1).
Mencermati definisi ini ada yang tidak beres karena arah perhatian RUU APP ini adalah soal pengaturan terhadap sek-sualitas bukan penanggula-ngan soal subordinasi manu-sia terutama SUBORDINASI PEREMPUAN, sebagai BEN-TUK PELANGGARAN HAK-HAK ASASI MANUSIA”, dalam pendekatan HAM (Hak Asasi Manusia) maka seksualitas merupakan bagian yang tak terpisahkan dari hak dasar manusia yang mencakup hak untuk mendapatkan kenikma-tan seksual, hak untuk mem-punyai dan mengekspresikan identitas seksual, serta hak untuk memegang kendali atas seksualitas pribadi (termasuk hak atas kesehatan seksual dan kesehatan reproduksi) TANPA DISKRIMINASI DAN KEKERASAN. Dalam konteks dan perspektif HAM “control” atau intervensi terhadap seksualitas seseorang, baik oleh NEGARA maupun PELA-KU non Negara ini jelas-jelas merupakan pelanggaran HAM, kita menggunakan acuan ini maka RUU APP ini sangat ber-tentangan dengan HAM. Bu-kannya pornografi tidak per-nah atau tidak patut untuk di-atur, APALAGI JIKA KITA SE-MUA MAU MENERIMA DEFI-NISI PORNOGRAFI SEBAGAI SALAH SATU BENTUK subor-dinasi perempuan. Dengan menggunakan perspektif HAM ada beberapa pendekatan, pendekatan hak sipil (menem-patkan pornografi sebagai wujud pelanggaran atas hak sipil warga untuk bebas dari segala bentuk diskriminasi), pendekatan kriminilisasi (memperlakukan pornografi sebagai tindakan kriminal dan merupakan diskriminasi sek-sual), pendekatan hak korban (yang memberikan jalan ke-pada korban pornografi untuk mempertanggungjawabkan dan kompensasi dari para pro-dusen, distributor,dan pelaku pornografi).
Dengan kata lain RUU APP merupakan: control terhadap seksualitas perempuan, me-ngendalikan seksualitas tubuh perempuan, adanya larangan-larangan dan sanksi yang di-arahkan pada cara berpakaian dan membatasi ruang gerak perempuan, bukannya mene-gakkan HAK PEREMPUAN, melainkan menjadi SASARAN tindak kekerasan/tindak kri-minal, melakukan control ter-hadap seksualitas perempuan. Percuma kalau Indonesia tu-rut menandatangani Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap perem-puan yangn sudah menjadi bagian integral dari system hukum yang sudah diberlaku-kan selama 20 tahun.
Cara Pemecahannya?
1. Perlu kajian lebih menda-lam substansi RUU APP
2. Harus mendengar “suara rakyat” tanpa perempuan di-subordinasikan dengan per-soalan besar hanya karena DEFINISInya menyasar kepe-rempuan.
3. Memasukkan pengaturan mengenai PORNOGRAFI keda-lam revisi KUHP yang semen-taradisusun Negara.
4. Wong Indonesia kok so pu-nya UNDANG-UNDANG yang mengatur kiapa dang nda pake? Undang-undang menge-nai PORNOGRAFI SEPERTI dalam KUHP yang lagi direvisi, UU No 40 Tahun 1999 tentang pers, UU 32 Tahun 2002 ten-tang penyiaran, UU No 11 Ta-hun 2005 tentang Ratifikasi Konven Hak-hak sipil politik, UU No 12 Tahun 2005 tentang tentang Ratifikasi Konven Hak-hak Ekonomi Sosial dan Budaya, UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.(***/habis)

 
  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin