|
|
Alamat:
Kawasan Megamas Blok. B1 No:38 Phone:
(0431) 879799, Fax: (0431) 879798
|
|
![]() |
![]() |
|
Hukum Cambuk
Rambah Sulawesi
|
Kini tidak hanya di Aceh saja hukum syariah diberlakukan. Pasalnya, hukuman cambuk terkait penerapan Syariat Is-lam, telah merambah daerah di Sulawesi. Tepatnya di Ka-bupaten Bulukumba, Sula-wesi Selatan, sanksi cam-buk diberlakukan terkait per-da me-nyangkut Syariat Islam. Salah satu dari 12 desa muslim yang dibentuk sebagai desa per-contohan, yak-ni Desa Padang, Kecamatan Gantaran telah memberlaku-kan hukum cambuk. Tercatat selama tahun 2006 hukum cambuk telah dijatuhkan ke-pada tiga orang warga desa. Ke-pala Desa Padang, A Rukman A Jabbar mengatakan, dengan adanya perda yang menyangkut Syariat Islam ini membuat sua-sana desa lebih aman karena menurunnya angka krimina-litas.
Sejak tahun 2003 lalu, sejak ditetapkannya desa Padang sebagai salah satu desa Mus-lim, maka fokus utama yang di-lakukan adalah menyangkut zakat, sesuai dengan Perda Nomor 02 Tahun 2003, tentang pengelolaan zakat profesi, infaq dan shadaqah di Kabupaten Bulukumba.
Selama tahun 2006 ini, tercatat hukuman cambuk te-lah diberikan kepada tiga orang yakni Suharman, Arfin, dan Nasir.
Suharman sendiri diberi hukuman cambuk Maret lalu, karena mengirimi surat ke istri orang dan suami yang bersang-kutan keberatan. Sementara Nasir, karena melakukan pe-mukulan kepada anak SD dan orang tuanya keberatan, kasus serupa terjadi pada Arfin yang dijatuhi hukuman cambuk ka-rena melakukan pemuku-lan.(tmp/*)
|
|