HOME : FOOTBALL

Berita Hukum dan Kriminal 

24 April 2006

 
NEWS CATEGORIES

 

KOMENTAR GROUP

(Football, Metro, Politix).

Terbit 40 Hal.  Color-BW 

Alamat ; Jl. Sam Ratulagi No.162 Manado  95111 Phone: (0431) 851030 (Hunting)  Fax (0431) 851031 (Redaksi), (0431) 850955 (Merketing) 

Oknum Mantan Caleg DPRD Minsel 
Divonis Satu Bulan Penjara 


MANADO - Setelah melalui proses persidangan yang cukup panjang, terdakwa Tony Lasut dan Teddy Laluyan, divonis pidana yang berbeda oleh Hakim Osmar Simanjuntak (Waka PN Tondano) Rabu 19 April 2006. Tony Lasut sendiri yang diketahui sempat mencalonkan diri seba-gai legislatif DPRD Minsel pada Pemilu 2004 lalu, divonis satu bulan penjara, sedang-kan Teddy Laluyan di hukum satu bulan 15 ha-ri penjara. Dalam dak-waan JPU sebelumnya diuraikan kalau peristi-wa penganiayaan ini ter-jadi Rabu 12 Oktober 2005, di Desa Ratatotok Selatan, Kabupaten Minsel. Tony dan Tedy melakukan pengania-yaan terhadap Roby Lalauyan dengan me-makai besi ledeng. Aki-batnya korban menga-lami cedera di bagian kepala dan dada, se-suai visum et repertum No 125/PA/VER/RSU/RM/X/MDO-05 tagl 13 Oktober 2005 dari RS Prof Kandou yang ditandatangani oleh Dr Fredy
“Dari putusan itu maka kedua terdakwa seharunya sudah harus menjalani hukuman karena perkaranya tidak ada banding. Ternyata setelah dicek oleh korban dan saya selaku pengacaranya ke Rutan Amurang, kedua terdakwa tidak berada di Rutan,” ungkap Yuddi Robot SH. Berdasarkan pengakuan penjaga Rutan, lanjut Ketua SPI Cabang Manado ini, bahwa kedua terakwa memang tidak berada ditempat karena sedang keluar. Untuk itu saya selaku pengacara korban meminta pertang-gungjawaban dari Bapak Sautrisno Bcip selaku Kepala Rutan Amurang, mengapa sampai memberikan keleluasaan kepada kedua terdakwa tersebut untuk itu saya akan menyurat ke Kanwil Departemen Hukum , Perundang-undangan dan HAM,” ujar pengacara yang berkantor di Gedung Minahasa Law Center ini.(vcq) 

 
  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin