|
|
Alamat:
Kawasan Megamas Blok. B1 No:38 Phone:
(0431) 879799, Fax: (0431) 879798
|
|
![]() |
![]() |
|
Sulut Peringkat 10 Besar
Penghasil Perda Mubazir
|
Hingga kini, Depdagri telah menyatakan ada 930 perda (peraturan daerah) yang akan dibatalkan, 537 perda di anta-ranya sudah resmi dianulir, sedangkan 393 lainnya masih dalam proses dieliminasi. Me-nariknya, dari 537 perda yang dicoret se-Indonesia, Sulut ma-suk 10 besar dari 33 propinsi, penghasil perda mubazir.
Pasalnya, perda yang diba-talkan milik Sulut berjumlah 16 produk.
Sedangkan penghasil perda mubazir tertinggi adalah Propinsi Jawa Timur dengan 43 Perda, disusul Sumatra Utara (42 perda), Jabar (38 perda), Lampung (31 Perda), Sulsel (27 Perda), Sulteng (25 perda), Kaltim (24 perda), Kalteng(23 perda), sedangkan Jambi dan Riau masing-masing sebanyak 21 perda dan Kalbar (19 perda).
Menurut Dirjen Bina Admi-nistrasi Keuangan Daerah (BAKD), Dr Daeng M. Nazier ke-pada Komentar kemarin (24/04), pembatalan tersebut yang dilakukan Depdagri sejak dite-rapkan Otonomi Daerah tahun 1999.
Dikatakannya, banyak perda yang dibuat menghambat pro-ses investasi, termasuk perge-rakan ekspor di dalam negeri, akibat banyaknya pungutan di daerah. “Itu disebabkan tidak sedikit pemerintah daerah yang tidak mengetahui UU, terlebih lagi yang sifatnya sektoral seperti UU tenaga kerja dan Sumber Daya Manusia (SDM) yang sebenarnya tidak boleh mereka buat,” jelasnya.
Seharusnya, kata Nazier, ketika pemda membuat ranca-ngan peraturan daerah (ran-perda), mereka melibatkan orang dari departemen terkait yang lebih memahami menge-nai UU yang bersifat sektoral tersebut, sehingga tidak terjadi kesalahan dan pelanggaran de-ngan peraturan yang lebih tinggi. “Mereka harusnya meng-konsultasikan kepada yang lebih paham, terutama dari departemen terkait,” terangnya.
Untuk itu ke depan, dia ber-harap, pembuatan perda yang melanggar konstitusi harus lebih bersifat preventif. Cara-nya, dimulai dari pembuatan ranperda, tambahnya. “Sejak mulai penggodokan, ranperda itu sudah harus dikirim ke departemen dalam negeri atau departemen terkait,” tukasnya.
Oleh karena itu, dia meminta, kedisiplinan dari pemerintah propinsi untuk mengirim ran-perda ke Depdagri. Untuk pem-bagian tugas, maka ranperda dari kabupaten harus diperiksa oleh pemerintah propinsi, sedangkan perda yang yang dibuat oleh pemprop akan dievaluasi oleh Depdagri.
Dia juga mengungkapkan, Depdagri telah menerima perda dari seluruh daerah, tentang pajak daerah, retribusi dan sum-bangan pihak ketiga sebanyak 5.054 perda. Di antaranya, kata Nazier, yang layak dilaksana-kan sebanyak 3.966 perda.
Dari data yang dihimpun ko-ran ini menyebutkan, keputu-san Mendagri yang menyang-kut pembatalan perda Sulut menduduki rangking ke 9 yaitu berjumlah 16 perda. Ter-tinggi perda yang dibatalan ada-lah sektor Indag sebanyak 5 perda. Diikuti, sektor tenaga kerja 3 perda dan ESDM dan Koperasi dan UKM masing ma-sing 2 perda. Sedangkan sektor perkebunan, pertanian dan ke-lautan perikanan serta lain lain masing-masing satu perda. Me-nurut Nazier seperti perda Kota Manado No.15 tahun 2001 ten-tang retribusi pemanfaatan sum-ber daya dan fasilitas umum di bidang perikanan dan kebaha-rian, dibatalkan melalui Kepmen Depdagri No. 50 Tahun 2005.(zal)
|
|