|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Perkara part II dipertanyakan
Terkait Dugaan Kasus Suap Part I, Parasan Disidang di PN Tondano
|
Melihat locus delicti terjadi di wilayah Minahasa, tersangka dalam dugaan kasus suap part I, BP alias Parasan, dipastikan akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tondano. Hal ini dijelaskan Kepala Kejati Sulut Samino Achbaroho SH, melalui Kasie Penkum dan Humas Kejati Jeffri Penanging Makapedua SH, ketika dikonfirmasi Senin (24/04).
“Tahap dua akan kasus suap dengan tersangkanya BP ini direncanakan akan dilimpah-kan besok (hari ini, red). Dan perkara ini sudah pasti akan disidangkan di PN Tondano ka-rena locus delicti-nya terjadi di wilayah hukum PN Tondano,” jelas Makapedua.
Seperti diketahui, BP sendiri ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap part I ini bersama dengan MG alias Mei, NK alias Nonce dan BL alias Bismark. Namun, baru berkas BP sendiri yang dalam waktu dekat akan segera ke pe-ngadilan, sementara tiga ter-sangka lainnya belum diketa-hui pasti kapan pelimpahannya.
Sementara itu, untuk dugaan kasus suap part II dengan sem-bilan tersangkanya dari pihak Dekot Manado masing-masing HP alias Heppy, SY alias Syuly, DW alias Djem, JF alias Jufri, DK alias Don, JS alias Junita, JL alias Jems, serta JL alias Jevry, hingga kini belum juga diketahui perkembangan kelanjutan pengusutannya dari pihak Polda Sulut.
Dugaan kasus suap dari pem-kot ke legislatif Manado demi menggolkan ABT ini, disinyalir per anggota tim panggar dewan mendapat sekitar Rp 30 juta, sedangkan yang tidak terma-suk tim panggar mendapat sekitar Rp 10 juta.(vcq)
|
|