|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Warning pengusaha sarang burung walet
Runtu: Bangunan tak Miliki Izin Harus Dibongkar
|
Bangunan sarang burung walet yang belakangan mulai 'menjamur' di Kabupaten Minahasa, mulai mendapat perhatian serius dari petinggi jajaran Pemkab. Bupati, Drs Vreeke Runtu menyatakan, dengan merebaknya pembangunan sarang burung walet diwilayahnya tersebut, maka diharapkan pihak pengusaha bisa mentaati aturan yakni harus mengantongi izin resmi.
Apabila kemudian terdapat bangunan sarang burung walet tak miliki izin, khususnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB), maka bangunan itu harus dibongkar dan tidak ada kata tawar-tawar. “Semua camat harus periksa wilayahnya masing-masing, apabila ada bangunan sarang burung walet tak miliki izin, harus dibongkar, karena ketentuannya begitu,” tegas Runtu.
Dari data dan informasi yang diterima Komentar, selang tahun 2004 hingga 2006 ini. pembangunan sarang burung walet di 18 kecamatan di Minahasa, sudah mencapai puluhan bangunan, dan terbanyak ada di kecamatan Pineleng dan Tombariri.
Untuk kecamatan Pineleng, terdapat 25 bangunan dan sesuai informasi, kesemuanya belum memiliki IMB.
Begitu juga di kecamatan Tombariri, dari sembilan desa yang ada, terdapat 16 bangunan sarang burung walet. Dan sebagiannya belum memiliki izin karena belum melaporkan bisnis tersebut ke pihak pemerintah kecamatan setempat.
Camat Pineleng, Vicky Tanor SPi MSi dan Camat Tombariri Drs Hans Mokat ketika dimintai keterangannya, mengakui masih banyaknya pengusaha sarang burung walet yang tak peduli dengan proses perizinan tersebut.
Diutarakan Camat Tanor, karena sudah mendapat petunjuk dari bupati, maka pihaknya akan bertindak tegas di lapangan, antara lain memberikan sanksi kepada pengusaha yang pandang enteng terhadap peraturan yang telah ditetapkan. “Karena ini merupaan petunjuk khusus demi pendapatan asli daerah (PAD), maka torang camat harus berani ambil sikap. Nyanda urus izin, ada peringatan sampai pembongkaran bangunan,” ungkap Tanor.(pen)
|
|