|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Peraturan Bersama Dua Menteri 2006
Semestinya Konstitutif dan Regulatif Fungsinya
Oleh: Joseph Ansow Pr
|
Kedewasaan sikap bangsa kita dan semangat kesatuan dan persatuannya kini semakin diuji. Diuji bukan hanya saat kita menghadapi kesulitan untuk mencapai kesepakatan (consensus), tapi terutama di saat kita menghadapi perbedaan pendapat (deadlock), terutama menyangkut agama, seperti halnya Izin Rumah Ibadah dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri yang baru ditandatangani. Kedewasaan sedemikian diuji pula ketika pemerintah Australia mengabulkan permintaan suaka bagi beberapa orang Papua untuk tinggal di negara Kanguru.
Kedua peristiwa ini adalah dua hal yang amat berbeda. Tapi sekalipun berbeda namun keduanya merupakan tanda yang menunjukan proses integrasi bangsa belum tuntas.
Koinsidensi kedua hal ini bagi kita tidak begitu penting, tapi begitu menarik dicermati. Mengapa? Karena kedua hal ini secara bersamaan mencuat dua kali pada tahun yang sama. Surat Keputusan Bersama 2 Menetri tentang antara lain Izin Rumah Ibadah disahkan pada tahun 1969, tahun pertama dalam Repelita Pertama era Soeharto. Pada tahun yang sama masalah integrasi Papua dibahas dan difasilitasi oleh PBB, Belanda dan Australia. Aitulah momentum penting bangsa kita berjuang mengamankan, memantapkan proses integrasi nasional. Sekalipun menarik kedua hal tersebut dicermati, namun di sini kita hanya menyoroti satu saja, yakni Peraturan Bersama ini.
Penetapan Peraturan Bersama 2006 tentang Izin Rumah Ibadah menimbulkan reaksi sikap pro-kontra yang cukup hangat.
Contohnya, DPD Sulut di Senayan, setuju dan menyambut positif peraturan tersebut. Alasannya, karena sudah cukup mengakomodir aspirasi semua perwakilan agama (Manado Pst, 25/03.06).
Sebaliknya, Fisip Unsrat mengecam pengesahan Peraturan Bersama tersebut. Alasannya, karena peraturan tersebut tidak sesuai dengan kebebasan beribadah yang dijamin oleh UU 1945. Kebebasan beragama tidak dapat dibatasi lewat peraturan yang cenderung mengekang kebebasan asasi tersebut (Komentar, 24/03.06).
Ungkapan menarik datang dari Ketua PGI, Pdt Andreas Yewangoe. Beliau menegaskan bahwa PGI bukan satu-satunya yang menentukan. Karena itu, katanya, sebagai Ketua PGI berharap agar tidak lagi beribadah seperti orang kriminal (MP, 24/03.06).
Sejalan dengan pemikiran itu, Sidang Tahunan Majelis Ketua Gereja-Gereja dan Jemaat Anggota SAG Sulutteng di Wilayah Sulut, Sulteng dan Gorotalo menilai bahwa Peraturan Bersama atau lebih dikenal dengan SKB telah ditandatangani dan sementara disosialisasikan oleh pemerintah, masih sangat berpotensi menciptakan disintegrasi bangsa. “SKB Jangan Rusak Kerukunan” (MP, 28/03.06).
Perbedaan penilaian, sikap, pendapat seperti ini sebenarnya wajar dalam kehidupan masyarakat yang demokratis. Itulah dinamika kehidupan kita. Karenanya, inilah momentum di mana kedewasaan bernagsa dan bernegara serta semangat persatuan dan persaudaraan kita diuji. Bukan hanya diuji dalam hal consesus, tetapi juga hal perbedaan pendapat yang tak dapat disepakati atau deadlock.
Bagi kita, reaksi penilaian terhadap PB 2 Menteri itu dapat digolongkan dalam tiga sikap yakni sikap pasif, aktif dan konfrontatif. Sikap pasif artinya sikap diam, nrimo, sikap bagai anak domba yang digiring ke pembantaian, tanpa mengembik. Sikap aktif, terungkap dalam partisipasi aktif, kreatif dan kooperatif. Sedangkan sikap konfrontatif artinya sikap protes, mengecam, menolak tegas dalam prinsip, tapi lembut dalam cara. Suatu sikap yang didasarkan pada pandangan bahwa hukum yang tidak adil, bisa saja tak patut dipatuhi seperti misalnya pendirian Martin Luther King dan Desmon Tutu, sekedar contoh untuk perjelas dan bukan perbandingan.
Namun di balik penilaian sikap dan reaksi yang berbeda di atas, kita menilai bahwa adalah benar semua unsur agama telah dilibatkan dalam proses revisi SKB 1969 itu adalah baik adanya. Tetapi itu sama sekali tidak ada artinya, kalau produk hukum tersebut tidak mengakomodir aspirasi kaum minoritas, yang selama ini merasa terkekang oleh sesama warga masyarakat banyak. Artinya apa? Artinya, Peraturan Bersama ini masih menyimpan banyak soal dan kekhawatiran. Itu berarti pula, proses integrasi nasional belum pada usai. Apalagi, munculnya kekawatiran-kekawatiran di tengah-tengah masyarakat sebenarnya bukanlah tanpa dasar. Kita beri contoh beberapa hal yang krusial bahkan paradoks dalam proses pembangunan hukum di negeri ini.
Persoalan pertama, yakni proses integrasi nasional masih dibayang-bayang oleh gagasan atau ‘image’ bangsa yang masih terpola pada mayoritas dan minoritas.
Persoalan kedua, jejak sejarah hidup bangsa yang masih tergores trauma akibat konflik antar umat beragama dan yang terganggu akibat penutupan tempat-tempat ibadah yang diduga berkaitan dengan SKB 2 Meneteri 1969 itu.
Persoalan ketiga, proses integrasi nasional masih diwarnai oleh ‘image’ pembangunan hukum yang terkesan cenderung berpegang pada law of the ruler daripada rule of law.
Persoalan keempat, menyangkut demokrasi Pancasila. Di satu pihak semestinya pertimbangan dan kepentingan mayoritas harus dihormati namun di lain pihak semestinya pula penghormatan atas kepentingan dan pertimbangan mayoritas tidak mengambaikan atau mengorbankan asa persamaan di hadapan hukum.
Persoalan kelima, yang menyangkut kesepakatan semua aliran politik untuk menghargai persamaan martabat manusia dan hak-hak asasinya. Misalnya, sejauh mana undang-undang khusus bertalian dengan hak dan tuntutan agama, sejalan dengan paham semua warga negara yang sama kedudukannya di depan hukum, sejalan dengan wawasan kebangsaan dan sejalan dengan komitmen menjalankan Pancasila dan UUD 1945 secara konsekwen.
Persoalan keenam, sejauh mana pula berlakunya Peraturan Bersama ini tidak berlawanan dengan pendapat, yang secara politik berlaku di negeri kita ini sejak Indonesia Merdeka, bukan hanya wawasan kebangsaan dan wawasan nusantara, akan tetapi juga kenyataan kemajemukan masyarakat bangsa yang dirasakan dalam membangun Bhineka Tunggal Ika?
Persoalan ketujuh, sejauh mana kekawatiran atau pertimbangan agama-agama kaum minoritas terakomodir dalam produk hukum itu? Seandainya pertimbangan dan kekawatiran itu ada patut juga dihormati seperti halnya orang wajib menghormati pertimbangan dan kekawatiran agama kaum mayoritas.
Persoalan kedelapan, sejauh mana pelaksanaan PB tersebut merupakan tanda dan sarana harmoni atau kerukunan, tanda dan sarana toleransi (terbuka terhadap perbedaan) serta tanda dan sarana kemanusiaan, martabat manusia dan hak-hak asasinya?
Persoalan kesembilan, bagaimana wawasan kebangsaan dan wawasan Nusantara dan paham kesatuan hukum dijabarkan? Bagaimana dijabarkan dan diisi bahwa Indonesia bukanlah negara sekuler, bukan juga negara agama, melainkan negara Pancasila?
Persoalan-persoalan seperti ini hampir selalu mewarnai proses pembuatan aturan hukum khusus terutama menyangkut agama. Karena itu, tidak jarang hal itu membuka kemungkinan adanya paradoks dalam pembangunan hukum. Karena itu pula bukan tidak mungkin proses integrasi nasional tersendat-sendat.
Persoalan-persoalan serta reaksi, sikap dan tanggapan seperti di atas nampaknya menjadi tanda bahwa proses integrasi nasional belum pada usai. Karenanya, kita bisa katakana bahwa Peraturan Bersama itu sendiri belum cukup memberi peluang luas bagi pemantapan proses integrasi nasional.
Pertanyaan penting sekarang adalah bagaimana semestinya agar peraturan hokum itu atau produk hokum semacam itu terutama yang berkaitan dengan agama dan yang terkait dengan pelbagai macam persoalan di atas, dapat memberi kontribusi berarti bagi proses integrasi nasional?
Kita berpendapat bahwa Peraturan Bersama ini semestinya konstitusif dan regulatif fungsinya. Maksudnya, Peraturan Bersama ini semestinya dijabarkan dan diberi isi atau diisi dengan pemahaman dasar yang berlandaskan pada Pancasila dan UU’45. Peraturan Bersama ini adalah cerminan Pancasila yang adalah Cita Hukum. Cita Hukum ini punya
fungsi konstitutif dan regulative. Konstitutif artinya fungsi yang menentukan dasar suatu tata hukum, yang tanpa itu suatu tata hukum kehilangan arti dan maknanya sebagai hukum. Regulatif, artinya fungsi yang menentukan apakah suatu hokum positif adil atau tidak adil (Bdk A Hamid S Attamimi, Pancasila Cita Hukum Dalam Kehidupan Hukum Bangsa Indonesia, BP-7 Pusat 1992).
Singkat kata, “Ubi societas est, ibi ius” (Latin=”di mana ada masyarakat di situ ada hokum” dan “di mana ada hukum di sana ada kebenaran dan keadilan”. Tanggapan, reaksi ataupun sikap kita atas pengesahan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri tentang “Izin Rumah Ibadah”, didudukkan pada konteks pemikiran itu. Dalam konteks itu pulalah kita berpendapat bahwa Peraturan Bersama ini semestinya konstitutif dan regulatif fungsinya.
*Penulis adalah dosen Pendidikan di STF Seminari Pineleng
|
|