HOME : FOOTBALL

Berita Panggung Politik

25 April 2006

 
NEWS CATEGORIES
Mimbar Keagamaan
Opini Redaksi
Seputar Manadoku 
Politik Pemerintahan
Pendidikan Budaya
Bisnis Ekonomi
Hukum dan Kriminal
Historika dan Tokoh
Bolamania Tribun

BERITA DAERAH
Minahasa Induk
Minahasa Selatan
Tomohon
Bitung 
Sanger dan Talaud 
Bolmong 

REDAKSI INFO.
About Us

KOMENTAR GROUP

(Football, Metro, Politix).

Terbit 40 Hal.  Color-BW 

Alamat ; Jl. Sam Ratulagi No.162 Manado  95111 Phone: (0431) 851030 (Hunting)  Fax (0431) 851031 (Redaksi), (0431) 850955 (Merketing) 

  

Saat hearing mulai ‘dilecehkan’ eksekutif (3)  
Manado: Parasan Kecewa, Pengamat Tersenyum

 

 IKUTI BERITA LAIN

suara rakyat

BELAKANGAN mulai menggejala adanya sifat ‘kumabal’ dari segelintir eksekutif di kabupaten/kota di Sulut terhadap panggilan hearing (dengar pendapat) yang diajukan lembaga legislatif. Adakah kewibawaan para wakil rakyat sudah meluntur di mata eksekutif? Ataukah ini sebuah ‘pelecehan’ politik? Berikut lanjutan laporannya.

Keengganan (entah karena alas an apa) juga ‘dilakoni’ pihak eksekutif di Pemkot Manado saat menanggapi permintaan hearing yang dilakukan Dewan Kota. Medio pekan lalu, Komisi A sebetulnya sudah matang merencanakan untuk melakukan dengar pendapat. Memang inti persoalan yang hendak ‘didiskusikan’ terbilang menarik, yakni seputar rolling dan pengangkatan pejabat yang sempat mengundang kritik pedas dalam beberapa waktu terakhir. 
Sebut misalnya pengangkatan kepala sekolah SMA Negeri I Manado yang dipercayakan kepada seorang mantan Kepala Sekolah SD yang dilaporkan hanya punya sedikit pengalaman mengajar di level sekolah lanjutan tingkat atas, dalam hal ini menurut yang bersangkutan hanya pernah mengajar di SMEA (sebelum menjadi SMK) awal tahun 90-an lalu.
Sayangnya, hearing itu tak jadi. Imbasnya, tentu saja pihak Komisi A tak bisa menutupi kekecewaannya terhadap sikap pihak eksekutif yang tidak menanggapi panggilan hearing. Karenanya para wakil rakyat ini berniat akan memanggil paksa para eksekutif jika tidak mengindahkan panggilan hearing kedua.
Ketua Komisi A DPRD kota Manado Benny Parasan kepada sejumlah wartawan di gedung dewan, mengungkapkan, sesuai dengan surat yang dilayangkan sebelumnya, Kamis (20/04) lalu mestinya pihak eksekutif diundang untuk melakukan hearing dengan Komisi A DPRD kota Manado. “Kami sudah memanggil hearing pihak eksekutif terkait masalah rolling yang dipersoalkan selama ini. Maksud kami untuk mendapatkan pertanggungjawaban dari pihak Pemkot,”ungkapnya.
Hanya saja, lanjutnya, niat baik anggota dewan untuk meng-clearkan persoalan ini tidak ditindaklanjuti pihak eksekutif. “Kita tak menerima dan mengetahui alasan ketidak hadiran ereka. Anggota komisi sudah ada semua tapi mereka (eksekutif, red) tidak datang. Sangat kami sesalkan,” ujarnya. Namun demikian, Parasan berjanji akan memanggil kembali pihak eksekutif untuk kedua kalinya. Hanya saja, tegas parasan, jika panggilan kedua ini tidak diindahkan maka pihaknya akan memanggil paksa pihak eksekutif.
Menyikapi ‘gejala politik’ seperti ini, pengamat politik dan pemerintahan Unsrat, Drs Max Rembang MSi hanya tersenyum saat dimintai apresiasinya. Memang menurut dia, dalam system perundang-undangan kita, sudah ada perubahan ‘hakiki’ setelah keluarnya UU Nomor 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah. Contohnya, dalam hal mengapresiasi laporan pertanggungjawaban gubernur, sekarang Dewan hanya bisa meminta laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. (Pasal 42 butir h).
Kendati begitu, sebetulnya Dewan dan Pemerintah Daerah sama-sama merupakan penyelenggaran pemerintahan daerah (Pasal 19). Dalam pasal 1 ayat 4 juga disebutkan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Lantas, dewan juga mempunyai tugas dan wewenang antara lain melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan peraturan perundang-undangan lainnya, peraturan kepala daerah, APBD, kebijakan pemerintah daerah dalam melaksanakan program pembangunan daerah, dan kerja sama internasional di daerah (Pasal 42 butir c). Selain itu dalam UU No 22 tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan DPRD. Sebab dalam UU itu disebutkan, pemerintah harus memenuhi panggilan legislatif untuk memberikan penjelasan seputar kegiatan dalam APBD.
Karenanya, idealnya harus ada harmonisasi dan koordinasi yang baik di antara eksekutif dan legislatif. Spirit demokrasi pemerintahan inilah yang sebaiknya dibangun dengan santun. (landy) 

  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin