|
|
Alamat:
Kawasan Megamas Blok. B1 No:38 Phone:
(0431) 879799, Fax: (0431) 879798
|
|
![]() |
![]() |
|
Tokoh Muslim-Kristen kritisi penutupan gereja
Tidak Semua Tempat Ibadah Perlu Izin
|
Adanya penutupan tempat-tempat ibadah yang marak dige-lar masyarakat, mengundang berbagai tanggapan. Cendekia-wan Islam, Rumadi dari Universitas Islam Negeri Syarif Hida-yatullah menegaskan, tidak semua tempat ibadah memerlukan izin.
Dikatakannya, perlu ada de-finisi yang jelas tentang tempat ibadah yang membawa konse-kuensi perlu izin atau tidak. Hal itu penting karena tiap-tiap pemeluk mempunyai ukuran sendiri mengenai tempat iba-dah. Ada tempat ibadah yang formal dan resmi seperti mas-jid, gereja, vihara, dan sebagai-nya.
‘’Dan ada tempat ibadah yang tidak formal dan tidak tetap, seperti rumah yang dipakai un-tuk kebaktian dan aktivitas ke-agamaan lainnya (Kristen) atau rumah yang dijadikan tempat pengajian rutin dengan me-ngumpulkan massa (Islam).’’
Hal demikian sering menim-bulkan kesalahpahaman di an-tara pemeluk agama, sehingga perlu dilihat secara jernih. ‘’Tempat ibadah jenis pertama memang perlu izin secara khu-sus, namun tempat ibadah je-nis kedua, menurut saya, tidak perlu izin,’’ ungkap Rumadi. Dia juga menegaskan, me-nyangkut paradigma regulasi, tidak boleh sekadar mengatur, tetapi harus punya semangat untuk melindungi semua pe-meluk agama. Salah satu ben-tuk perlindungan itu adalah pemberian hak kepada peme-luk agama untuk mendirikan tempat ibadah.
Berikut, pemerintah harus secara konsekuen menerap-kan aturan pendirian tempat ibadah yang tetap dan formal untuk semua pemeluk agama. Hal itu penting karena selama ini muncul kecurigaan, kala-ngan mayoritas bebas mendiri-kan tempat ibadah, sementara kalangan minoritas cenderung dipersulit dengan berbagai alasan. Bahkan, kalangan ma-yoritas bisa “mengontrol” tem-pat ibadah kalangan minoritas. Sikap konsekuen ini penting untuk menghindari otoritaria-nisme satu agama atas agama yang lain.
Sementara itu, Wakil Ketua Persekutuan Gereja Indonesia (PGI) Pdt Weinata Sairin me-nyatakan, seharusnya Perber (Peraturan bersama hasil revisi SKB) tidak dijadikan instrumen untuk menutup rumah ibadah. “Seharusnya peraturan itu tidak dijadikan instrumen untuk melakukan penutupan pada rumah-rumah ibadah. Negara ini segera menuju konflik ho-rizontal dan berujung pada chaos,” katanya seperti dikutip christian-post.com.
Seperti diberitakan, dua gereja yang berlokasi di Gunung Putri, Bogor, ditutup minggu lalu oleh warga. Warga beralasan bahwa mereka keberatan jika rumah dan rumah toko dijadikan tempat ibadah karena tidak sesuai dengan peruntukannya. Tempat ibadah yang ditutup adalah Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Gunung Putri dan Gereja Baptis Gunung Putri. Sementara itu, sebuah gereja di Citeureup, Gereja Bethel Indonesia (GBI) Citereup, juga ditutup oleh warga.
Menurut Weinata, jika kasus penutupan gereja dan tempat ibadah terus berlanjut dan se-kelompok orang yang melaku-kan penutupan menggunakan alasan melanggar peraturan bersama, bisa dipastikan akan segera terjadi konflik horizon-tal di tengah masyarakat. Pe-merintah dan aparat penegak hukum harus segara bertindak cepat sebelum hal itu ter-jadi.(cpc/*)
|
|