|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Soal pemeriksaan Yal dalam Asmaragate
Makapedua: SIP Saja Belum Ada, Masa Harus Diperiksa
|
Adanya pemberitaan soal pemeriksaan Ketua DPRD Sulut Drs Syachrial Damopolii, terkait dugaan kasus dana aspirasi masyarakat (asmara), ternyata mendapat tanggapan serius pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut. Menurut Kepala Kejati Sulut Samino Achbaroho SH melalui Kasie Penkum dan Humas Kejati Jeffri Penanging Makapedua SH, sampai saat ini pihak penyidik belum pernah melakukan pemeriksaan terhadap Yal.
“Surat Izin Pemeriksaan (SIP) saja belum ada, masa kami ha-rus melakukan pemeriksaan? Apalagi dalam hal ini Yal adalah Ketua DPRD Sulut. Sudah pasti pemeriksaannya harus meng-gunakan SIP dulu,” ungkap Ma-kapedua, ketika dikonfirmasi Selasa (25/04) kemarin, di ruang kerjanya.
Ditambahkan Makapedua, dalam dugaan kasus asmara ini, merupakan SIP ketiga yang akan dikirim Kejati untuk pemeriksaan Yal. Sebelumnya SIP terhadap Yal dikirimkan tim penyidik untuk pengusutan du-gaan kasus Manado Beach Hotel (MBH) part II, dan dugaan kasus SPPD fiktif.
“Sampai sekarang ini SIP Yal akan pemeriksaan dalam ka-sus-kasus tadi belum juga tu-run dari Depdagri. Namun ka-sus-kasus tersebut sampai se-karang ini masih tetap jalan pengusutannya,” jelas Makapedua.
Seperti pemberitaan sebelum-nya, Yal sapaan akrab Damopo-lii mengatakan, langkah ke-jaksaaan mengusut dana aspi-rasi masyarakat (asmara) APBD 2005 disambutnya dengan positif. “Saya juga sudah dipe-riksa pihak Kejati Sulut terkait adanya laporan keterlibatan da-lam asmaragate,” aku Yal sebe-lum memimpin rapat pimpinan mengenai penggabungan Komi-si B dan C, Senin (24/04) lalu.
Hanya saja, Wakil Ketua DPD Partai Golkar Sulut ini tak me-nyebutkan kapan dirinya diperiksa penyidik Kejati Sulut dan statusnya sebagai saksi atau calon tersangka. Hanya di-katakan, biarlah kasus tersebut diserahkan sepenuhnya ke proses hukum untuk membuk-tikan kebenarannya.(vcq)
|
|