|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Peraturan Bersama Dua Menteri 2006
Semestinya Konstitutif dan Regulatif Fungsinya
|
Namun di balik penilaian si-kap dan reaksi yang berbeda di atas, kita menilai bahwa adalah benar semua unsur agama telah dilibatkan dalam proses revisi SKB 1969 itu adalah baik ada-nya. Tetapi itu sama sekali tidak ada artinya, kalau produk hu-kum tersebut tidak mengako-modir aspirasi kaum minoritas, yang selama ini merasa terke-kang oleh sesama warga masya-rakat banyak. Artinya apa? Artinya, Peraturan Bersama ini masih menyimpan banyak soal dan kekhawatiran. Itu berarti pula, proses integrasi nasional belum pada usai. Apalagi, mun-culnya kekawatiran-kekawa-tiran di tengah-tengah masyara-kat sebenarnya bukanlah tanpa dasar. Kita beri contoh beberapa hal yang krusial bahkan para-doks dalam proses pemba-ngunan hukum di negeri ini.
Persoalan pertama, yakni proses integrasi nasional masih dibayang-bayang oleh gagasan atau ‘image’ bangsa yang masih terpola pada mayoritas dan minoritas.
Persoalan kedua, jejak sejarah hidup bangsa yang masih ter-gores trauma akibat konflik an-tar umat beragama dan yang ter-ganggu akibat penutupan tem-pat-tempat ibadah yang diduga berkaitan dengan SKB 2 Meneteri 1969 itu.
Persoalan ketiga, proses inte-grasi nasional masih diwarnai oleh ‘image’ pembangunan hu-kum yang terkesan cenderung berpegang pada law of the ruler daripada rule of law.
Persoalan keempat, menyang-kut demokrasi Pancasila. Di satu pihak semestinya pertimbangan dan kepentingan mayoritas ha-rus dihormati namun di lain pihak semestinya pula penghor-matan atas kepentingan dan pertimbangan mayoritas tidak mengambaikan atau mengor-bankan asa persamaan di ha-dapan hukum.
Persoalan kelima, yang me-nyangkut kesepakatan semua aliran politik untuk menghargai persamaan martabat manusia dan hak-hak asasinya. Misal-nya, sejauh mana undang-un-dang khusus bertalian dengan hak dan tuntutan agama, seja-lan dengan paham semua warga negara yang sama kedudu-kannya di depan hukum, sejalan dengan wawasan kebangsaan dan sejalan dengan komitmen menjalankan Pancasila dan UUD 1945 secara konsekwen.
Persoalan keenam, sejauh mana pula berlakunya Peratu-ran Bersama ini tidak berla-wanan dengan pendapat, yang secara politik berlaku di negeri kita ini sejak Indonesia Merdeka, bukan hanya wawasan ke-bangsaan dan wawasan nusan-tara, akan tetapi juga kenyataan kemajemukan masyarakat bangsa yang dirasakan dalam membangun Bhineka Tunggal Ika?
Persoalan ketujuh, sejauh ma-na kekawatiran atau pertimba-ngan agama-agama kaum minoritas terakomodir dalam produk hukum itu? Seandainya pertimbangan dan kekawatiran itu ada patut juga dihormati se-perti halnya orang wajib meng-hormati pertimbangan dan ke-kawatiran agama kaum ma-yoritas.
Persoalan kedelapan, sejauh mana pelaksanaan PB tersebut merupakan tanda dan sarana harmoni atau kerukunan, tanda dan sarana toleransi (terbuka terhadap perbedaan) serta tanda dan sarana kemanusiaan, mar-tabat manusia dan hak-hak asasinya?
Persoalan kesembilan, bagai-mana wawasan kebangsaan dan wawasan Nusantara dan paham kesatuan hukum dijabarkan? Bagaimana dijabarkan dan diisi bahwa Indonesia bukanlah nega-ra sekuler, bukan juga negara aga-ma, melainkan negara Panca-sila?
Persoalan-persoalan seperti ini hampir selalu mewarnai proses pembuatan aturan hukum khusus terutama menyangkut agama. Karena itu, tidak jarang hal itu membuka kemungkinan adanya paradoks dalam pem-bangunan hukum. Karena itu pula bukan tidak mungkin pro-ses integrasi nasional tersendat-sendat.
Persoalan-persoalan serta reaksi, sikap dan tanggapan se-perti di atas nampaknya menjadi tanda bahwa proses integrasi nasional belum pada usai. Ka-renanya, kita bisa katakana bahwa Peraturan Bersama itu sendiri belum cukup memberi peluang luas bagi pemantapan proses integrasi nasional.
Pertanyaan penting sekarang adalah bagaimana semestinya agar peraturan hokum itu atau produk hokum semacam itu terutama yang berkaitan dengan agama dan yang terkait dengan pelbagai macam persoalan di atas, dapat memberi kontribusi berarti bagi proses integrasi nasional?
Kita berpendapat bahwa Per-aturan Bersama ini semestinya konstitusif dan regulatif fung-sinya. Maksudnya, Peraturan Bersama ini semestinya dijabar-kan dan diberi isi atau diisi de-ngan pemahaman dasar yang berlandaskan pada Pancasila dan UU’45. Peraturan Bersama ini adalah cerminan Pancasila yang adalah Cita Hukum. Cita Hukum ini punya fungsi kons-titutif dan regulative. Konstitutif artinya fungsi yang menentukan dasar suatu tata hukum, yang tanpa itu suatu tata hukum ke-hilangan arti dan maknanya se-bagai hukum. Regulatif, artinya fungsi yang menentukan apa-kah suatu hokum positif adil atau tidak adil (Bdk A Hamid S Attamimi, Pancasila Cita Hukum Dalam Kehidupan Hukum Bangsa Indonesia, BP-7 Pusat 1992).
Singkat kata, “Ubi societas est, ibi ius” (Latin=”di mana ada masyarakat di situ ada hokum” dan “di mana ada hukum di sa-na ada kebenaran dan keadi-lan”. Tanggapan, reaksi ataupun sikap kita atas pengesahan Per-aturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri ten-tang “Izin Rumah Ibadah”, didu-dukkan pada konteks pemikiran itu. Dalam konteks itu pulalah kita berpendapat bahwa Per-aturan Bersama ini semestinya konstitutif dan regulatif fungsinya.(habis)
Penulis adalah dosen Pendidikan di STF Seminari Pineleng
|
|