|
|
|
|
![]() |
![]() |
RANCANGAN Undang-undang Anti Pornografi dan Pornoaksi (RUU APP) ternyata mendapat apresiasi minor dari berbagai kalangan (selain tentu saja ada pula yang mendukungnya). Bahkan akhir pekan lalu dilaporkan berlangsung unjuk rasa besar-besaran yang dilakukan ribuan anak bangsa dari berbagai daerah di Jakarta. Delegasi asal Sulut pun tak ketinggalan. Aksi demo menolak RUU APP ini sendiri dinamai Karnaval Budaya Bhinneka Tunggal Ika
Aksi diikuti oleh sekitar enam ribu peserta dari berbagai daerah dan kalangan yang didominasi oleh budayawan, artis, LSM dan komponen lainnya. Artis yang tampil antaranya Rima Melati, Inul Daratista, Diah ‘Oneng’ Pitaloka. Ditegaskan dalam demo bahwa UU APP adalah produk penghancur budaya.
Menurut para aktivis, pemberlakukan aturan tersebut akan mengarah kepada upaya menyatukan atau penyeragaman budaya. Aksi itu juga disebutkan untuk menunjukan kepada masyarakat Indonesia bahwa secara nasional RUU APP sangat ditentang oleh berbagai kalangan.
Sejak mulai ‘disosialisasikan’ RUU APP memang sudah cukup banyak menuai protes dan kritikan. Namun, tak sedikit kalangan yang juga menyambut positif dan mendukungnya. Karena itu, kiranya menarik disimak apresiasi Gubernur DKI Jakarta, Sutiyoso yang sedikit menyesalkan betapa tak sedikit rakyat bangsa ini mengambur-hamburkan energinya untuk RUU itu. Padahal menurutnya, masih ada begitu banyak persoalan lebih serius yang mesti digumuli bangsa ini.
Memang, di alam reformasi seperti sekarang, setiap orang berhak untuk menyatakan pendapatnya. Karenanya, biarlah setiap orang pun menghargai apresiasi dan pendapat orang lain. Dan, dalam situasi pro kontra seperti sekarang, kiranya amanat Pancasila sebagai dasar negara yang memberi ruang sangat luas untuk musyawarah dan mufakat tetap dijadikan acuan. Atau, dalam istilah Sutiyoso, bukan tak mungkin RUU ini bisa dikompromikan.
Dengan begitu, para penggagas dan pendukung RUU APP juga diharapkan tidak ngotot memaksakan pendapatnya seakan-akan mereka adalah pemilik kebenaran. Apalagi, secara substansial, sebetulnya sudah ada sederet ketentuan perundang-undangan yang ‘mengatur’ apa yang menjadi jiwa RUU APP. Hanya saja, mungkin kita belum secara bijak dan tegas melaksanakannya. Sebut mislanya, UU tentang pers yang di dalamnya sudah implisit mengatur seputar pornografi. Karenanya, mari renungkan bersama, apakah kita sudah cukup bijak melaksanakan ketentuan yang ada. Janganlah membuat ketentuan baru padahal aturan yang ada saja belum optimal dilaksanakan.(*)
|
|