|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Ahli waris diminta siapkan wakil
Pemprop (terus) Upayakan Pembayaran Sewa Depot Pertamina
|
Hingga saat ini pemprop Sulut terus berupaya menyelesaikan konflik lahan Depot Pertamina. Di mana sementara mengupayakan agar pihak Pertamina membayar-kan ganti rugi penguasan tanah sebesar Rp 1,8 miliar.
Dikemukakan Kabag Bantuan Hukum Biro Hukum Marsel Sen-doh SH, Selasa (25/04), pemba-yaran sewa tanah atau yang diisti-lahkan ganti rugi penguasaan ta-nah ini menjadi prioritas saat ini. “Pemprop melalui gubernur lewat suratnya kepada Dirut Pertamina be-harap agar segera dibayarkan ganti rugi penguasan tanah selama 37 tahun sebesar 1,8 miliar,” papar Sen-doh menambahkan pihaknya masih dalam posisi menunggu jawaban dari Pertamina.
Ditambahkan Sendoh, pekan lalu Biro Hukum mewakili gubernur me-ngadakan pertemuan dengan Ketua PN Bitung untuk membahas penye-lesaian masalah ini. Dalam perte-muan Jumat (21/04) ini, terungkap pihak PN Bitung masih harus me-nyelesaikan mengenai ahli waris. Dalam hal ini belum diputuskan siapa yang akan menjadi perwa-kilan para ahli waris.
“Menurut Ketua PN Bitung, pi-haknya masih menungu siapa per-wakilan ahli waris. Hingga nantinya Pertamina hanya akan berhadap-an dengan satu orang perwakilan ahli waris saja,” jelas Sendoh.(vic)
|
|