|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Mantan Sekwan Dihadirkan sebagai Saksi
|
Mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) Kab Sangihe Drs J Maka-sangkil yang saat ini juga menjabat Asisten I Pemkab Sangihe diha-dirkan sebagai saksi pada sidang lanjutan perkara purnabakti-gate,Selasa (25/04) kemarin.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Hanri H. Suatan SH, MH serta didampingi dua Ha-kim A. Usup SH dan P. Marpaung SH berlangsung menarik. Maka-sangkil sendiri menjawab semua pertanyaan yang dilontarkan Ma-jelis Hakim. Bahkan yang lebih me-narik, dia tak segan-segan menga-kui bahwa pembahasan Ran-cangan Peraturan Daerah (Ran-perda) nomor 15 yang memuat ten-tang pengaturan keuangan dewan tersebut tidak sesuai mekanisme.
Menurutnya ada satu tahapan yang tidak dibahas oleh rapat Pa-nitia Musyawarh (Panmus) dewan itu yakni tahapan pembahasan Ranperda nomor 15 tersebut. Disebutkan juga, selaku Sekwan di-rinya tidak sepenuhnya dilibatkan pada penyusuna Ranperda ter-sebut. Ia pun mengakui saat draf akan disodorkan kepada eksekutif, tidak tercantum dana purnabakti dan dana kompensasi. Yang ada hanya dana penunjang kegiatan dan dana perbaikan penghasilan.
Ia pun sempat mengusulkan dira-pat panmus tersebut bahwa ran-perda nomor 15 itu harus dibahas. Namun pimpinan rapat saat itu yakni Jhon Esing menolak usulan-nya. Alasannya karena itu adalah perda inisiatif dewan sendiri.
Sidang ini hanya dihadiri tiga terdakwa minus Jhon Essing didampingi Tim Penasehat Hukum, F Sumesei SmH, S Mananoma SH dan F Sawauw SH. Sedangkan JPU, DI Somba SH, R Manampiring SH, D Suprapto SH dan I. Ruitan SH. Sidang akhirnya dilanjutkan pekan depan nanti.(med)
|
|