|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Penghuni lama diminta angkat kaki
Eks Depsos Sepenuhnya akan Digunakan Pemkot
|
Penghuni Balai Penyantun Anak dan Remaja ‘Makaaruyen’, nampaknya harus bersiap-siap angkat kaki dari aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) To-mohon yang terletak di Kelu-rahan Walian Kecamatan To-mohon Selatan itu. Sebab Pemkot Tomohon akan segera menggunakan keseluruhan asset eks depsos dimaksud untuk kepentingan tugas-tugas pemerintahan.
Kepada sejumlah wartawan belum lama ini, Walikota Tomo-hon, Jefferson SM Rumajar SE, menegaskan bahwa pihaknya dalam waktu dekat akan me-nyurat resmi kepada penghuni eks depsos untuk segera me-ngosongkan lokasi ini. “Memang sekarang sudah ada beberapa instansi pemkot yang meng-gunakan gedung di sana. Tapi ke depan kita akan mengguna-kannya secara keseluruhan. Jadi penghuni lama akan diminta angkat kaki,” tandas Walikota Rumajar.
Lebih lanjut dijelaskan, asset milik Pemerintah Provinsi Sulut itu sudah menjadi milik Pemkot Tomohon, mengacu Undang-undang No 10 tahun 2003 ten-tang Pembentukan Kabupaten Minahasa Selatan dan Kota Tomohon. Di mana disebut bahwa asset pemerintah pro-pinsi dan kabupaten yang ber-ada di Kota Tomohon, harus diserahkan ke Kota Tomohon selambat-lambatnya satu tahun setelah resmi menjadi daerah otonom. “Ya, asset ini termasuh dalam amanat UU No 10 tahun 2003,” kuncinya.
Diketahui, sejumlah instansi teknis pemkot telah mengguna-kan sebagian gedung eks dep-sos. Seperti halnya Dinas Pari-wisata dan Kebudayaan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Pekerjaan Umum dan Pertambangan, Banwas, Badan Pemberdayaan Masyarakat, Setwan, Dinas Kesehatan dan Kesejahteraan Umum, serta DPRD Kota Tomohon.(dav)
|
|