|
|
Alamat:
Kawasan Megamas Blok. B1 No:38 Phone:
(0431) 879799, Fax: (0431) 879798
|
|
![]() |
![]() |
|
Pemkab Bogor janji lakukan kajian
Penutupan Tempat Ibadah Akibat Salah Tafsir Perber
|
Ketua Umum Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI), Pdt Dr AA Yewangoe me-nilai, sekelompok anggota ma-syarakat di daerah telah salah kaprah menafsirkan Perber (Peraturan bersama pengganti SKB) Menag dan Mendagri tentang pendirian rumah ibadah yang dijadikan alasan mereka untuk melakukan penutupan tempat ibadah.
Padahal, seharusnya Perber melindungi orang untuk beribadah, dan jika jadi alat kekerasan sekelompok orang untuk menghalangi orang ber-ibadah, maka harus dicabut. “Kami PGI menegaskan dalam masa uji coba dan sosialisasi Perber beberapa waktu lalu, kami bilang kalau Perber bisa menolong umat beragama un-tuk hidup berdampingan seca-ra rukun, maka Perber ini menjadi berkat bangsa Indone-sia. Akan tetapi kalau dia makin mempersempit gerak anak-anak bangsa ini untuk melaksanakan ibadahnya, maka dia tidak memenuhi tu-juan,” ujarnya seperti dikutip christianpost yang juga dibe-ritakan Suara Pembaruan.
Menurut dia, sekarang ini di sejumlah daerah memang ter-dengar ada sekelompok orang yang segera melakukan penu-tupan tempat ibadah dengan berdalih melanggar Perber. “Kami tengah mengumpulkan data dan informasi selengkap mungkin mengenai hal ini. Jika memang Perber yang baru ini tetap menjadi sumber kon-flik di antara umat beragama di Indonesia, sebaiknya dica-but saja,” ujarnya.
Penutupan tiga tempat iba-dah di Citereup dan Gunung Putri, Bogor, karena dituduh melanggar Perber dinilai kare-na pelaksanaannya tidak dila-kukan secara adil. “Harusnya objektif, kalau mau diterapkan pada satu agama, maka pada agama lainnya juga,” kata Permadi, anggota Komisi I DPR dari F-PDIP.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor berjanji mengkaji masalah penutupan dua tempat ibadah di kawasan Gunung Putri. Pemda juga meminta semua pihak tidak melakukan tinda-kan anarkis yang dapat mengganggu stabilitas serta merugikan berbagai pihak.
“Saat ini kami masih akan mengkaji masalah ini. Terma-suk bertemu dengan dewan ge-reja serta aparat terkait. Na-mun, kami minta semua pihak mengedepankan jalur dialog dalam masalah ini,” ujar Kabag Sosial Pemkab Bogor, Dadang Irfan.
Hal ini terkait dengan kasus sweeping yang dilakukan massa yang mengatasnama-kan Dewan Kehormatan Masjid (DKM) se-Kecamatan Gunung Putri terhadap tempat ibadah di Perumahan Griya Bukit Ja-ya Blok A I No 8 dan A 11 No 18, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Minggu (23/04) lalu.
Menurut Dadang, cara-cara pengerahan massa yang dila-kukan dalam menghentikan kegiatan jemaat saat beribadah sangat tidak tepat dan tidak sesuai dengan ajaran agama manapun. “Kita sesama umat beragama haruslah saling menghormati, jangan sampai ada aksi-aksi yang meresah-kan. Oleh karena itu, kami me-nyarankan warga melakukan dialog dalam menyelesaikan masalah keberadaan rumah ibadah tersebut,” ujarnya.(cpc/*)
|
|