|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Soal peruntukan SLT tidak tepat sasaran
Kejari Cium Ketidakberesen Pendataan BPS
|
Proses pendataan sampai peruntukan Subsidi Langsung Tunai (SLT) yang tidak tepat sasaran di Kabupaten Mi-nahasa Selatan (Minsel), membuat pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Amurang merasa perlu angkat bicara. Kepada Komentar, Rabu (26/04) kemarin, Kepala Kejari (Kajari) Amurang Robert Ilat SH mengatakan, selama ini pihaknya mencium adanya ketidakberesan dalam proses pendataan yang dilakukakan BPS Minahasa.
“Pihak kami terus mengikuti perkembangan penyaluran SLT kepada warga miskin di Kabupaten Minsel. Sangat disayangkan sekali, ternyata banyak warga miskin yang ada tidak diakomodasi atau terdaftar sebagai penerima SLT. Malahan juga perun-tukan SLT tidak tepat sasar-annya, sebagai bukti ada warga boleh dikata belum layak diberikan bantuan alias miskin jadi-jadian tetapi terima SLT,” tukasnya.
Dari masalah ini, dilihatnya, kesalahan ada pada petugas yang melakukan pendataan. “Sebenarnya pendataan dan penyaluran SLT ini tidak rumit. Asalkan petugas profe-sional di lapangan. Tapi pada kenyataannya, peruntukan SLT tidak tepat sasaran. Yang salah siapa? Di sini jelas adalah petugas. Petugas itu siapa? Jelas adalah dari BPS,” tandas man-tan Humas Kejati Sulut ini.
Se-belumnya, Kepala BPS Minahasa Yoppi Ticoalu me-ngatakan bukan pihaknya yang menentukan warga-war-ga yang akan menerima SLT, tetapi warga sendiri sebagai-mana jawabannya dalam pengisian kuisioner yang diajukan BPS dengan 14 kriteria pertanyaan.(jok)
|
|