|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Buruh Indonesia
Kasihan Oh Kasihan
(Revisi UU Ketenagakerjaan; Sebelum dan paska Tripartit)
|
60 tahun lebih sudah Indonesia hidup sebagai bangsa yang merdeka, namun cita-cita para pendiri bangsa ini tampaknya masih jauh dari kenyataan. Mengutip kata-kata Soekarno ‘saya melakukan ini supaya kita tidak menjadi bangsa koeli dan koeli di antara bangsa-bangsa’.
Oleh : Ketty Lamia (Bagian I)
Rupanya kemerdekaan dari cengkeraman kolonialisme ti-dak menjadikan kita sebagai bangsa yang mandiri, bangsa yang bukan bangsa kuli apa-lagi jadi kuli bagi bangsa lain. Kita pun bahkan belum merde-ka dari persoalan-persoalan ke-sejahteraan, kemiskinan meng-gerogoti separoh lebih pen-duduk Indonesia dengan ang-ka pengangguran sekitar 40 ju-ta orang, sungguh ironis [in-dikator kemiskinan berdasar-kan UNDP, penduduk dengan penghasilan kurang dari 2 dolar sehari]. Kemerosotan industri dalam negeri sejak permulaan krisis ekonomi 1997 semakin diperparah de-ngan penerapan ekonomi neo-liberal; pencabutan subsidi, privatisasi, deregulasi yang oleh penganjurnya (IMF dan World Bank) dikatakan muja-rab padahal justru menje-rumuskan negara-negara yang menerapkannya. Target pem-bangunan Millenium (MDG’s) sebagai bentuk sogokan ter-hadap negara-negara dunia ketiga yang dipaksakan ke-pada sekitar 175 negara tidak menampakkan indikator ke-majuan. Justru angka kemis-kinan global semakin me-ningkat dan tingkat kesenja-ngannya pun sangat besar (saat ini 3 milyar penduduk dunia hidup dengan pendapatan ku-rang dari 2 dolar sehari dan 1,3 milyar hidup dengan penda-patan kurang dari 1 dolar per hari). Kemerosotan industri na-sional tentunya memundurkan kekuatan produktif (tenaga kerja/buruh, alat produksi/mesin-mesin industri, dan sa-saran kerja) yang seharusnya menjadi kekuatan pembangu-nan fondasi ekonomi bangsa. Akibatnya produk-produk in-dustri dalam negeri kalah ber-saing dan banyak perusahaan-perusahaan yang gulung tikar. Lalu kaum buruh lah akhirnya yang menjadi korban, mulai dari persoalan PHK massal, ti-dak adanya perlindungan ter-hadap jaminan kerja, tekanan upah murah, melemahnya ja-minan berorganisasi dan penu-runan standart kesejahteraan lainnya.
Persoalan akibat liberalisasi yang mengemuka akhir-akhir ini seperti penolakan terhadap import beras, pencabutan subsidi BBM, operasi PT. Free-port, sampai Exxon-Mobille (blok Cepu), merupakan persoa-lan yang pada hakekatnya sa-ma dengan persoalan libera-lisasi buruh Indonesia hanya saja obyek yang diliberalkan berbeda; barang/sumber daya alam atau manusia/tenaga kerja, meski kedua-duanya da-lam mata kepentingan pasar sama saja nilainya-komoditi. Liberalisasi terhadap komoditi ini dijabarkan dalam konsep Labour Market flexibility (ke-lenturan pasar tenaga kerja) sebagai anti tesis dari konsep Labour Market Rigidly (keka-kuan pasar tenaga kerja) yang ditandai dengan pengaturan regulasi-regulasi ketenaga ker-jaan untuk tujuan kepentingan pasar. Dengan pasar tenaga kerja yang lentur perusahaan-perusahaan dapat merubah porsi tenaga kerja yang mereka butuhkan; jumlah jam kerja dan jumlah tenaga kerja. Re-gulasi ketenaga kerjaan akan ditekan sedemikan rupa hing-ga menghapus upah minimum dan serikat pekerja. Demi “ke-lenturan” yang diyakini sebagai instrument kompetisi yang sehat, peningkatan produk-tivitas, serta memangkas la-bour cost. Neoliberalime dengan pasar bebasnya yang menjadi landasan ekonomi nasional-nya pemerintahan SBY-Kalla, justru menyingkirkan perspek-tif ekonomi kerakyatan yang di-wariskan para founding fathers kita dan membawa bangsa ini sepenuhnya didominasi oleh modal asing. Melalui Inpres no.3 tahun 2006 tentang paket kebijakan Perbaikan Iklim In-vestasi, antara lain mengga-riskan program mengubah UUK no 13 tahun 2003 menge-nai Ketenagakerjaan. Reaksi pro dan kontra tentu saja mun-cul, bagi pihak yang mendu-kung revisi UUK no 13 ini, ar-gumentasi bahwa revisi ini di-perlukan untuk meringankan beban pelaku usaha, mem-perbaiki iklim investasi, dan mengurangi pengangguran sama sekali tidak logis yang terlihat hanyalah kepentingan memangkas labour cost, varia-bel yang berhubungn langsung dengan nasib kaum pekerja/buruh. Akibat yang ditimbul-kan dari revisi ini sangat meru-gikan kaum buruh akibat ke-tentuan upah minimum, PHK dan pesangon, sistem kerja (kontrak/out sourcing) serta tentang pemogokan. Revisi UUK no 13 tahun 2003 mem-perlihatkan bahwa pemerintah seakan-akan berusaha me-reduksi tanggung jawabnya terhadap perlindungan tenaga kerja dan melimpahkan ma-salah-masalah ketenagaker-jaan (pengangguran, kesejah-teran, dan hak-hak sosial politik) ke dalam mekanisme dan hukum pasar. Padahal, saat ini jika mengikuti logika pasar, kondisi tenaga kerja menunjukkan ketimpangan antara supply berlebih dan de-mand yang menurun, ini arti-nya daya tawar tenaga kerja berada pada tingkat yang ren-dah.
Berikut beberapa point revisi yang diajukan BAPPENAS yang menjadi kontroversi di ting-katan pekerja dan serikat-se-rikat buruh/pekerja. Pertama, sistem buruh kontrak dan outsourcing. Kerja kontrak yang sebelumnya hanya diijinkan selama dua tahun untuk jenis pekerjaan tertentu diperpan-jang menjadi lima tahun dan untuk segala jenis pekerjaan. Dalam sistem ini buruh juga tidak memiliki kekuatan tawar karena mereka tidak dapat ber-serikat, tidak dapat mengaju-kan perundingan kerja, serta upah yang didapat dibawah standart upah minimum. Da-lam usulan BAPPENAS justru perusahaan outsourcing-lah yang seolah menjadi penyelamat penyedia pekerjaan.(bersambung)
Penulis adalah Ketua Komite Pimpinan Wilayah Partai Rakyat Demokratik (KPW-PRD) Sulawesi Utara
|
|