HOME : FOOTBALL

Berita Opini Redaksi dan Pembaca 

27 April 2006

 
NEWS CATEGORIES
Mimbar Keagamaan
Opini Redaksi
Seputar Manadoku 
Politik Pemerintahan
Pendidikan Budaya
Bisnis Ekonomi
Hukum dan Kriminal
Historika dan Tokoh
Bolamania Tribun

BERITA DAERAH
Minahasa Induk
Minahasa Selatan
Tomohon
Bitung 
Sanger dan Talaud 
Bolmong 

REDAKSI INFO.
About Us

 

KOMENTAR GROUP

(Football, Metro, Politix).

Terbit 40 Hal.  Color-BW 

Alamat ; Jl. Sam Ratulagi No.162 Manado  95111 Phone: (0431) 851030 (Hunting)  Fax (0431) 851031 (Redaksi), (0431) 850955 (Merketing) 

  

Buruh Indonesia Kasihan Oh Kasihan
(Revisi UU Ketenagakerjaan; Sebelum dan paska Tripartit)

 IKUTI BERITA LAIN

Solusi terbaik buat Djelantik
Tolak Hasil Pilkada atau di PAW?
Oleh : Deydi Mokoginta (Bagian I)

 SURAT PEMBACA

Pemerintah Kota Manado Tolong Perhatikan Keberadaan Kota Manado!

 COMMENTAREN

Umat Beragama Bukan Obyek Kerukunan


60 tahun lebih sudah Indonesia hidup sebagai bangsa yang merdeka, namun cita-cita para pendiri bangsa ini tampaknya masih jauh dari kenyataan. Mengutip kata-kata Soekarno ‘saya melakukan ini supaya kita tidak menjadi bangsa koeli dan koeli di antara bangsa-bangsa’. 
Oleh : Ketty Lamia (Bagian I)

Rupanya kemerdekaan dari cengkeraman kolonialisme ti-dak menjadikan kita sebagai bangsa yang mandiri, bangsa yang bukan bangsa kuli apa-lagi jadi kuli bagi bangsa lain. Kita pun bahkan belum merde-ka dari persoalan-persoalan ke-sejahteraan, kemiskinan meng-gerogoti separoh lebih pen-duduk Indonesia dengan ang-ka pengangguran sekitar 40 ju-ta orang, sungguh ironis [in-dikator kemiskinan berdasar-kan UNDP, penduduk dengan penghasilan kurang dari 2 dolar sehari]. Kemerosotan industri dalam negeri sejak permulaan krisis ekonomi 1997 semakin diperparah de-ngan penerapan ekonomi neo-liberal; pencabutan subsidi, privatisasi, deregulasi yang oleh penganjurnya (IMF dan World Bank) dikatakan muja-rab padahal justru menje-rumuskan negara-negara yang menerapkannya. Target pem-bangunan Millenium (MDG’s) sebagai bentuk sogokan ter-hadap negara-negara dunia ketiga yang dipaksakan ke-pada sekitar 175 negara tidak menampakkan indikator ke-majuan. Justru angka kemis-kinan global semakin me-ningkat dan tingkat kesenja-ngannya pun sangat besar (saat ini 3 milyar penduduk dunia hidup dengan pendapatan ku-rang dari 2 dolar sehari dan 1,3 milyar hidup dengan penda-patan kurang dari 1 dolar per hari). Kemerosotan industri na-sional tentunya memundurkan kekuatan produktif (tenaga kerja/buruh, alat produksi/mesin-mesin industri, dan sa-saran kerja) yang seharusnya menjadi kekuatan pembangu-nan fondasi ekonomi bangsa. Akibatnya produk-produk in-dustri dalam negeri kalah ber-saing dan banyak perusahaan-perusahaan yang gulung tikar. Lalu kaum buruh lah akhirnya yang menjadi korban, mulai dari persoalan PHK massal, ti-dak adanya perlindungan ter-hadap jaminan kerja, tekanan upah murah, melemahnya ja-minan berorganisasi dan penu-runan standart kesejahteraan lainnya.
Persoalan akibat liberalisasi yang mengemuka akhir-akhir ini seperti penolakan terhadap import beras, pencabutan subsidi BBM, operasi PT. Free-port, sampai Exxon-Mobille (blok Cepu), merupakan persoa-lan yang pada hakekatnya sa-ma dengan persoalan libera-lisasi buruh Indonesia hanya saja obyek yang diliberalkan berbeda; barang/sumber daya alam atau manusia/tenaga kerja, meski kedua-duanya da-lam mata kepentingan pasar sama saja nilainya-komoditi. Liberalisasi terhadap komoditi ini dijabarkan dalam konsep Labour Market flexibility (ke-lenturan pasar tenaga kerja) sebagai anti tesis dari konsep Labour Market Rigidly (keka-kuan pasar tenaga kerja) yang ditandai dengan pengaturan regulasi-regulasi ketenaga ker-jaan untuk tujuan kepentingan pasar. Dengan pasar tenaga kerja yang lentur perusahaan-perusahaan dapat merubah porsi tenaga kerja yang mereka butuhkan; jumlah jam kerja dan jumlah tenaga kerja. Re-gulasi ketenaga kerjaan akan ditekan sedemikan rupa hing-ga menghapus upah minimum dan serikat pekerja. Demi “ke-lenturan” yang diyakini sebagai instrument kompetisi yang sehat, peningkatan produk-tivitas, serta memangkas la-bour cost. Neoliberalime dengan pasar bebasnya yang menjadi landasan ekonomi nasional-nya pemerintahan SBY-Kalla, justru menyingkirkan perspek-tif ekonomi kerakyatan yang di-wariskan para founding fathers kita dan membawa bangsa ini sepenuhnya didominasi oleh modal asing. Melalui Inpres no.3 tahun 2006 tentang paket kebijakan Perbaikan Iklim In-vestasi, antara lain mengga-riskan program mengubah UUK no 13 tahun 2003 menge-nai Ketenagakerjaan. Reaksi pro dan kontra tentu saja mun-cul, bagi pihak yang mendu-kung revisi UUK no 13 ini, ar-gumentasi bahwa revisi ini di-perlukan untuk meringankan beban pelaku usaha, mem-perbaiki iklim investasi, dan mengurangi pengangguran sama sekali tidak logis yang terlihat hanyalah kepentingan memangkas labour cost, varia-bel yang berhubungn langsung dengan nasib kaum pekerja/buruh. Akibat yang ditimbul-kan dari revisi ini sangat meru-gikan kaum buruh akibat ke-tentuan upah minimum, PHK dan pesangon, sistem kerja (kontrak/out sourcing) serta tentang pemogokan. Revisi UUK no 13 tahun 2003 mem-perlihatkan bahwa pemerintah seakan-akan berusaha me-reduksi tanggung jawabnya terhadap perlindungan tenaga kerja dan melimpahkan ma-salah-masalah ketenagaker-jaan (pengangguran, kesejah-teran, dan hak-hak sosial politik) ke dalam mekanisme dan hukum pasar. Padahal, saat ini jika mengikuti logika pasar, kondisi tenaga kerja menunjukkan ketimpangan antara supply berlebih dan de-mand yang menurun, ini arti-nya daya tawar tenaga kerja berada pada tingkat yang ren-dah. 
Berikut beberapa point revisi yang diajukan BAPPENAS yang menjadi kontroversi di ting-katan pekerja dan serikat-se-rikat buruh/pekerja. Pertama, sistem buruh kontrak dan outsourcing. Kerja kontrak yang sebelumnya hanya diijinkan selama dua tahun untuk jenis pekerjaan tertentu diperpan-jang menjadi lima tahun dan untuk segala jenis pekerjaan. Dalam sistem ini buruh juga tidak memiliki kekuatan tawar karena mereka tidak dapat ber-serikat, tidak dapat mengaju-kan perundingan kerja, serta upah yang didapat dibawah standart upah minimum. Da-lam usulan BAPPENAS justru perusahaan outsourcing-lah yang seolah menjadi penyelamat penyedia pekerjaan.(bersambung)
Penulis adalah Ketua Komite Pimpinan Wilayah Partai Rakyat Demokratik (KPW-PRD) Sulawesi Utara

  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin