|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Sidang digelar dua kali seminggu
Saksi Beber 27 Legislator Terima Dana Purnabakti
|
Pengadilan Negeri (PN) Sangihe ternyata mempercepat proses sidang purnabakti. Buktinya, Rabu (26/04) kemarin, digelar kembali perkara yang menyeret trio Pimdekab Sangihe, setelah sebelumnya persidangan berlangsung, Selasa (25/04) lalu.
Sidang kali ini, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dikomandani DI Somba SH menghadirkan kembali tiga orang saksi sekaligus, yakni mantan Sekwa Drs J Maka-sangkil, Kasub Anggaran Pem-kab Sangihe, C Budiman serta bendaharawan Dekab Sangihe Ros Tahulending. “Perkara purnabakti-gate ini akan diusahakan selesai pada tahun ini,” jamin JPU DI Somba SH.
Yang menarik, saksi Tahu-lending mengaku pencairan dana purnabakti tidak disertai bukti-bukti yang jelas. Justru yang ada hanya tanda terima pembayaran. Pun pengakuan saksi Drs J Makasangkil bahwa penentuan besarnya anggaran purnabakti dan kompensasi tidak memiliki acauan yang jelas karena hanya disimpulkan sendiri anggota dewan yang ter-libat pada Panitia Khusus.
Sebelumnya, Tahulending juga sempat mengungkapkan bahwa dari 30 anggota dewan saat itu, hanya tiga orang yang tidak menerima dana purnabakti, yakni terdakwa AL alias Liun-tuhaseng, Rekcy Patras dan Drs M Bawuna. Selain itu terungkap bahwa besaran dana yang diterima oleh para anggota dewan tersebut bervariatif. Untuk dana purnabakti, Ketua Dewan menerima Rp 70,2 juta, Wakil Ketua, Rp 62,2 juta dan anggota dewan Rp 58,5 juta. Sedangkan untuk dana kom-pensasi, Ketua Dewan me-nerima Rp 7,5 juta, Wakil Ketua Rp 7 juta, Ketua Komisi Rp 6,75 juta, Wakil Komisi Rp 6,5 juta, Sekretaris Komisi, Rp 6,2 juta dan anggota dewan Rp 6 juta. Sementara untuk dana penun-jang kegiatan dewan masing-masing Ketua Dewan menerima Rp 374.850, Wakil Ketua Rp 337.365 dan anggota dewan Rp 299.880. Kecuali dana pur-nabakti yang diterima seka-ligus, sedangkan dana lainnya diterima per bulan sejak Ja-nuari sampai dengan Agustus tahun 2004.
Sidang kemarin dipimpin Majelis Hakim H. Suatan SH, MH, A Usup SH, P Marpaung SH. JPU terdiri dari D I Somba SH, R Manampiring SH, D Su-prapto SH, dan I Ruitan SH. Tim Penasehat Hukum terdakwa hanya dihadiri F Sumesei SmH dan F Sasauw SH.(med)
|
|