|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Lengkey: IHP Amurang Tetap Jadi
|
Pembangunan International Hub Port (IHP) oleh investor Korea, di Amurang Kabupaten Minahasa Selatan, tetap berja-lan sesuai rencana. Hanya sa-ja, pihak pengembang seka-rang ini masih harus menye-lesaikan urusan administrasi di Departemen Luar Negeri. Demikian dikatakan Ir JWT Lengkey, salah satu konsultan IHP Amurang.
Menurutnya, pengurusan admi-nistrasi di Deplu adalah tuntutan aturan yakni Undang-undang No 24 Tahun 2000. Intinya, perizinan pembangu-nan IHP harus diterbitkan Deplu karena pengembang proyek ini adalah pihak asing. “Undang-undang tadi menyatakan bahwa izin prinsip pemerintah untuk urusan investasi asing adalah dari deplu. Jadi pem-bangunan IHP Amurang juga harus melalui Deplu,” ujarnya seraya mengatakan pembangun-an IHP Amurang tetap jadi.
Salah satu legislator Kota Bunga ini menjelaskan, pihak operator Korea yakni Han Jin, ingin mengundang pemerin-tah pusat dan pemda ke Seoul Korea membahas rencana pem-bangunan IHP Amurang ini. “Jadwal pertemuan ini me-mang belum dipastikan. Tapi pertemuan bisa diatur,” kata-nya seraya menambahkan bahwa rencana pembangunan Pelabuhan Penyeberangan di Amurang tidak berpengaruh terhadap rencana pemba-ngunan IHP. Sebab dua pro-yek ini tidak saling bersing-gungan lokasi.(dav)
|
|