HOME : FOOTBALL

Berita Opini Pembaca dan Redaksi 

27 April 2006

 
NEWS CATEGORIES

 

KOMENTAR GROUP

(Football, Metro, Politix).

Terbit 40 Hal.  Color-BW 

Alamat ; Jl. Sam Ratulagi No.162 Manado  95111 Phone: (0431) 851030 (Hunting)  Fax (0431) 851031 (Redaksi), (0431) 850955 (Merketing) 

Umat Beragama Bukan Obyek Kerukunan


PEMBAHASAN seputar Peraturan Bersama Dua Menteri (Menteri Agama dan Mendagri) Nomor 9 dan 8 tahun 2006, tampaknya masih akan terus menjadi bahan pembicaraan. Karena persoalan agama memang cukup sensitif, berhubung hal itu berkaitan langsung dengan Hak Asasi Manusia.
Dalam dialog ‘Pemetaaan Kerukunan Umat Beragama’ Selasa (25/04) di Aula Kanwil Depag Sulut, yang menghadirkan pembicara Razali Hamzah SH, Prof Atho M, M Sihite SH MM dan Drs Hi Yusuf Utoluwa, persoalan seputar kerukunan agama kembali jadi topik.
Salah satu pernyataan yang menarik dalam dialog itu, bahwa pemeliharaan kerukunan umat beragama adalah upaya bersama umat beragama dan upaya pemerintah di bidang pelayanan, pengaturan dan pemberdayaan umat. Dengan demikian umat beragama bukanlah obyek melainkan subyek dalam pemeliharaan kerukunan.
Bahwa memang benar umat beragama bukanlah obyek, melainkan subyek pemeliharaan kerukunan. Namun kenyataan di lapangan, banyak kali terjadi umat beragama justru menjadi obyek. Hal ini terlihat dari kenyataan, di mana masyarakat tidak diberi peran yang luas untuk membina kerukunan itu sendiri. Dengan adanya PB Dua Menteri, justru menunjukkan umat beragama menjadi obyek.
Seharusnya, kerukunan itu harus lahir dari antarumat beragama itu sendiri, dan bukan diatur oleh pemerintah. Sebab dengan adanya aturan itu, justru telah dimanfaatkan oleh kelompok agama tertentu untuk menekan kelompok agama lain.
Dalam Peraturan Besama Dua Menteri itu, memang terkesan banyak kata-kata pemanis saja. Misalnya disebutkan, kerukunan umat beragama adalah hubungan sesama umat yang dilandasi sifat saling kasih mengasihi dan toleransi yang tinggi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dan itu juga menjadi tanggung jawab bersama umat beragama serta pemerintah daerah. 
Kalau melihat kenyataan di lapangan, bukan lagi saling mengasihi dan toleransi, tapi tekanan dan kekerasan. 
Isi PB itu yang memuat tiga pedoman pokok, di antaranya tugas kepala daerah dan wakil dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan masalah pendirian rumah ibadah, cenderung menguntungkan kelompok mayoritas. Karena PB tersebut, seakan-akan mempersempit umat beragama tertentu untuk berkembang dengan leluasa.(**)

 
  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin