|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
APBD Sulut TA 2006 Harus Diaudit BPK
|
Dirjen Administrasi Keuangan Daerah Depdagri Daeng M Nazier mengatakan laporan pertang-gungjawaban APBD Sulut untuk TA 2006 akan diaudit Badan Pe-meriksa Keuangan (BPK).
Tahun sebelumnya, APBD ha-nya dilaporkan dalam sidang pari-purna DPRD masing-masing pro-pinsi dan pemprop tak miliki kewajiban melaporkan realisasi APBD ke BPK tapi langsung ke DPRD. “Selama ini, APBD hanya di laporkan dalam sidang paripuma DPRD di masing-masing daerah,” kata Nazier, kepada Komentar di Jakarta, kemarin (26/04).
Diungkapkannya, hal itu sesuai UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan tanggung jawab Keuangan Negara.
Dipastikan, katanya, akhir tahun Pemprop akan sibuk menyusun laporan pertanggungjawaban APBD. Sebaliknya mulai Juni 2007, DPRD sibuk bersidang men-dengarkan laporan dari Pemda dan BPK. “LPJ keuangan daerah paling lambat tiga bulan setelah akhir tahun dan BPK diberi kesempatan dua bulan untuk memeriksanya, “ ujar Nazier.
Terkait hal itu, Depdagri akan membantu Pemprop Sulut dalam menyiapkan LPJ. Karena itulah, Depdagri juga membantu daerah menyiapkan pelaporan keuangan daerah. Salah satu leat Peraturan Mendagri tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah berdasarkan Peraturan Peme-rintah Nomor 58/2005 tentang Ke-uangan Daerah.(zal)
|
|