|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Gubernur Diharapkan Buka Dialog Saat Lapjab
|
Kendati berdasarkan aturan la-poran pertanggung jawaban (Lap-jab) tahunan gubernur tak mengi-kat lagi, namun anggota DPRD Sulut berharap saat paripurna tanggal 11 Mei nanti ada tahapan dialog.
Diutarakan Ketua Komisi A Jemmy Lelet SH, Rabu (26/04), aturan UU Nomor 32 Tahun 2005 menjelaskan lapjab gubernur saat ini bernama Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ). Di mana saat paripurna nanti gu-bernur hanya akan membacakan LKPJ. Selanjutnya tak ada lagi si-dang-sidang berikutnya. Artinya pernyataan ataupun pertanyaan kalangan dewan tak akan diba-has dalam rapat resmi melainkan hanya diajukan atau disodorkan secara tertulis.
Sesudah itu terserah gubernur akan menanggapi sikap dewan. Apakah itu akan dijawab lagi atau tidak. “Jadi lapjab sekarang ini tak lagi mengikat. Tapi siapa tahu gubernur akan berdialog. Dengan berdialog harapan-harapan de-wan akan langsung didengar oleh gubernur,” tukas personel Fraksi Partai Golkar (F-PG) ini.
Diwawancarai terpisah, per-sonel F-PG yang duduk di Komisi D Drs George Lengkong menga-takan, mengenai dialog adalah kewenangan gubernur. “Tahapan ini ada baiknya direspon guber-nur. Kan gubernur sangat suka dan tak pernah menghindari dia-log. Apa salahnya ada dialog. Ini tentu akan membuat paripurna lapjab menjadi hidup dan ber-makna,” ujar Pedi, panggilan ak-rab Lengkong.(tru)
|
|