|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Komisi D : Ada Perusahaan Yang Belum Terapkan UMP
|
Ternyata masih ada perusahaan pengguna jasa tenaga kerja di Kecamatan Tomohon Selatan, yang belum menerapkan Upah Minimum Provinsi (UMP). Ini sesuai hasil kunjungan lapangan Komisi D Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Pendidikan DPRD Kota Tomohon, belum lama ini.
Diungkapkan personel Komisi D, Hanny Meruntu dan Didi Ekel, saat mengunjungi perusahaan yang bergerak di bidang usaha minimarket tersebut, didapati bahwa karyawan perusahaannya hanya digaji sebesar RP 400 ribu setiap bulannya. Padahal sesuai aturan, perusahaan pengguna tenaga kerja di Sulut harus membayar gaji karyawannya minimal sama dengan standar UMP yakni sebesar Rp 713.500.
Temuan ini, lanjut keduanya, harus diseriusi pemerintah. Namun sebagai wakil rakyat yang merasa punya tanggung jawab moral dalam urusan kesejahteraan rakyat, Komisi D akan memberikan pengarahan kepada pimpinan perusahaan, agar menerapkan UMP sesuai tuntutan aturan. Bahkan kalau perlu, Komisi D akan memanggil hearing pimpinan perusahaan dimaksud, serta sejumlah pimpinan perusahaan lainnya di Kota Tomohon.(dav)
|
|