|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Perda PDAM Sebaiknya Segera
|
Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon diimbau untuk mempercepat penyusunan Ranperda tentang PDAM Kota Tomohon, agar sudah bisa diajukan ke legislative untuk diperdakan. Sebab menurut sejumlah kalangan, kebutuhan masyarakat terhadap air adalah kebutuhan prioritas yang harus mendapat perhatian serius dari pemerintah.
Diungkapkan Ketua GAMKI Kota Tomohon, Fadly Rumondor STp, pembentukan PDAM Kota Tomohon tidak menyalahi aturan. Malah sesuai amanat Undang-undang, Kota Tomohon setelah resmi menjadi daerah otonom kota, dituntut untuk mampu menjawab berbagai kebutuhan masyarakatnya, seperti menjawab kebutuhan masyarakat dalam hal penyediaan air bersih. “Pembentukan PDAM adalah kewenangan daerah otonom. Jadi sebaiknya rencana membentuk PDAM dilakukan sesegera mungkin,” imbaunya.
Apalagi disatu sisi, kontribusi dari salah satu BUMD seperti PDAM, sangat besar. Dan ketika BUMD ini dibentuk, secara otomatis bisa menguntungkan Kota Tomohon itu sendiri. “Karena perlu diketahui, PDAM adalah pemberi kontribusi positif jika dikelola dengan baik,” katanya seraya menambahkan, asset PDAM Minahasa yang ada di Kota Tomohon juga harus menjadi perhatian.(dav)
|
|