|
|
Alamat:
Kawasan Megamas Blok. B1 No:38 Phone:
(0431) 879799, Fax: (0431) 879798
|
|
![]() |
![]() |
|
Harta Karun Senilai Rp 360 M
Ditemukan di Perairan Indonesia
|
PENELITI asal Prancis dan Jerman berhasil menemukan harta karun di perairan In-donesia yang ditaksir ber-nilai $40 juta atau sekitar Rp 360 miliar (kurs Rp 9.000). Namun kini, pene-muan harta karun itu sem-pat bermasalah.
Pasalnya, Menteri Kelau-tan dan Perikanan Freddy Numberi sampai meminta Wapres Jusuf Kalla mem-bantu pengembalian harta karun hasil temuan eks petisi kapal karam yang kini ditahan di Mabes Polri.
Pengembalian harta karun itu sangat penting agar penelitian terhadap ben-da-benda bersejarah itu dapat dilanjutkan kem-bali.
“Kita minta pihak Polri mengembalikan, toh ba-rang itu milik negara. Ka-lau ada indikasi ilegal, itu yang diproses,” kata Freddy di Istana Wa-pres, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Kamis (27/04).
Harta karun yang ditemukan di laut utara Cirebon itu, imbuh Freddy, kemungkinan dapat mengubah sejarah masuknya Islam ke nusantara. Dari hasil temuan diyakini pengaruh Islam mulai masuk pada tahun 904. Padahal selama ini diya-kini masuknya Islam sekitar tahun 1100.
Indikasi itu terlihat dari te-muan berupa guci-guci dan benda-benda keramik lainnya yang bertuliskan huruf-huruf Arab. Demikian juga dengan batu-batu mulia dan perhiasan emas lainnya. Freddy juga me-laporkan dua peneliti asal Pran-cis dan Jerman yang ditahan sejak 5 minggu lalu yang kini baru dibebaskan. Keduanya terbukti bukan penjarah, me-lainkan peneliti. Kedua peneliti itu kini dikenakan status wajib lapor oleh Mabes Polri.
Apabila penelitian telah selesai, barang-barang hasil temuan akan dilelang pada Desember 2006. Dari lelang tersebut ditak-sir pemerintah bisa mendapat-kan 20 juta-40 juta dolar AS.
“Tapi tidak semuanya dilelang, ada yang akan disimpan di mu-seum. Bagi kita yang penting bukan harta karunnya, tetapi fakta mengungkap sejarah,” kata Freddy.
Sementara itu, Wakadiv Hu-mas Mabes Polri Brigjen Pol An-ton Bachrul Alam di Mabes Polri mengatakan,’’Kalau dari ke-polisian untuk kasus harta ka-run ini cuma dalam rangka pe-ngamanan aset. Apabila ada pi-hak-pihak yang berkeberatan, itu wajar saja. Nanti biar dibuk-tikan dalam persidangan di pe-ngadilan,” ujar dia.
Ditanyakan apakah dalam kasus harta karun ini ada indi-kasi tindak pidana, Anton me-ngaku polisi masih terus mela-kukan pendalaman. “Sejauh ini masih didalami,” tuturnya singkat. Persoalan harta karun ini memang pelik. Awalnya dua peneliti dari PT Cosmix sempat dicokok polisi karena diduga melakukan pencurian. Namun akhirnya kedua orang itu dilepas.
Menurut versi PT Cosmix, pe-rusahaan ini digunakan untuk riset dan studi kelayakan. Cos-mix lambat memberitahu Panitia Nasional, dan menurut polisi, itu masalah. Harta karun ini diangkat dari dasar laut oleh benda muatan kapal tenggelam (BMKT) Cirebon dengan diban-tu oleh mitra lokal PT Paradig-ma Putera Sejahtera. Namun polisi mempermasalahkan ka-rena sesuai UU 5/1992, yang berhak memberi izin pengang-katan benda bersejarah adalah Menteri Kebudayaan dan Pari-wisata, bukan Menteri Kelautan dan Perikanan.(dtc/*)
|
|