HOME : FOOTBALL

Berita Pendidikan dan Budaya 

29 April 2006

 
NEWS CATEGORIES

 

KOMENTAR GROUP

(Football, Metro, Politix).

Terbit 40 Hal.  Color-BW 

Alamat ; Jl. Sam Ratulagi No.162 Manado  95111 Phone: (0431) 851030 (Hunting)  Fax (0431) 851031 (Redaksi), (0431) 850955 (Merketing) 

Hadapi Sertifikasi, Guru Jangan Terburu-buru Kuliah


Sertifikasi guru dan dosen yang akan dilaksanakan tahun 2007 mendatang, membuat beberapa guru mengambil langkah kuliah dibeberapa perguruan tinggi dengan harapan dapat memperbaikki nasib dan bisa memenuhi Kriteria uji sertifikasi.
Menyikapi hal ini Kepala Dinas Pendidikan Nasional (Diknas) Sulut Drs A Lomban MSi, ketika dikonfirmasi Jumat (28/04) kemarin meminta pada guru hendaknya tidak terburu-buru kiliah untuk memperoleh ijazah D4 atau sarjana.
“Kami mengharapkan pada guru-guru tidak tergesa-gesa kuliah diperguruan tinggi, pasalnya hingga sekarang ini belum ada petunjuk atau petunjuk pelaksanaan dari pemerintah pusat dalam hal ini Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas),” kata Lomban.
Menurut dia, juklah tersebut berkaitan dengan persyaratan guru harus memiliki ijazah D4 setara S1. Karena itulah untuk pendidikan profesi dan uji sertifikasi perangkatnya sementa dalam proses perumusan pihak Depdiknas.
“Hingga sekarang ini system dan perangkat untuk pendidikan profesi dan uji sertifikasi serta lembaga penyelenggaran program tersebut saat ini sedang dalam proses perumusan. Dalam waktu dekat Depdiknas akan mengeluarkan juklak tersebut,” katanya.
Berkaitan dengan lembaga atau institusi mana yang bakal melakukan uji sertifikasi, menurut dia belum ada pentunjuk bahkan pemerintah pusat masih melakukan proses perumusan. “Kami belum bisa memastikan Lembaga mana yang bakal melakanakan uji sertifikasi dan pendidikan profesi terhadap guru. Namun sesuai informasi Unima yang merupakan lembaga pendidikan tenaga pendidikan kemungkinan akan dipersiapkan menjadi salah satu tim yang akan ditunjuk,” tandasnya.
Sesuai edaran dari Menteri Pendidikan Nasional Bamabang Sudibyo, tambahnya, lembaga penyelenggara pendidikan profesi dan sertifikasi pendidikan adalah perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tanga kependidikan yang terakreditasi dan ditunjuk oleh pemerintah.
Bagi guru yang akan meningkatkan kualifikasinya, menurut dia, diarahkan untuk mengambil program Diploma IV atau strata 1 dari perguruan tinggi terakreditasi dan program studi yang sesuai dengan satuan pendidikan atau mata pelajaran yang diasuh oleh guru. “Bagi guru SD diarahkan untuk mengambil kualifikasi S1 pendidikan guru SD (PGSD) untuk guru TK S1 PGTK/Psikologi,” urainya.
Ketika ditanya tentang sertifikasi yang diakui, dia menambahkan bahwa pemerintah hanya mengakui sertifikasi pendidik yang dikeluarkan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga pendidikan yang terakreditasi dan ditunjuk oleh pemerintah.(lex)

 
  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin