|
|
Alamat:
Kawasan Megamas Blok. B1 No:38 Phone:
(0431) 879799, Fax: (0431) 879798
|
|
![]() |
![]() |
|
Sempat picu ketegangan Indonesia-Prancis
Harta Karun Rp 360 M Disimpan di Kandang Kuda
|
KISAH harta karun yang diangkat dari perairan Cirebon dengan kisaran nilai sekitar Rp 360 miliar (40 juta US$), masih kontroversi dan menarik untuk disimak.
Pasalnya, harta yang terdiri dari koin emas, keramik dan barang-barang peninggalan tahun 900-an itu, kini disim-pan di kandang kuda di Pamu-lang.
Harta ini, selain membuat instansi-instansi pemerintah ribut sendiri, hubungan Indo-nesia-Prancis pun sempat te-gang. Ketegangan ini timbul akibat penangkapan Jean Paul Blancan (53), seorang warga Prancis, oleh Polri pada 8 Ma-ret 2006. Dia ditahan bersama warga Jerman, Fred Dobber-puhl. Mereka dikontrak oleh Paradigma Putera Sejahtera (PPS) — mitra Departemen Pe-rikanan dan Kelautan — untuk mengangkat harta karun pe-ninggalan Dinasti Ming di per-airan Cirebon pada 2004 lalu.
Polisi mencokok mereka de-ngan tuduhan mencuri harta karun dari perairan Indonesia. Kedua bule ini dijerat UU No 5 Tahun 1992 tentang Perlindu-ngan Terhadap Benda Cagar Budaya dengan ancaman pida-na penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp 100 juta.
Kedua penyelam itu ditahan Mabes Polri di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Selama di-tahan, keduanya sempat jatuh sakit. Fred sakit muntaber dan dibantarkan ke RS Polri Kramat Jati. Sedangkan Jean kena tifus dan dibantarkan ke RS yang sama.
Akibat penahanan ini, Ke-dubes Jerman dan Prancis di Jakarta membela mati-matian kedua warganya. Mereka me-nyatakan, kedua orang itu tidak bersalah karena telah mengan-tongi izin sekitar 11 kemen-terian. Bahkan Kedubes Pran-cis mengirim nota protes dan menyebut penahanan Jean sungguh sewenang-wenang. Perwakilan Indonesia di Paris juga dipanggil pemerintah setempat karena penahanan Jean. Akhirnya, polisi pun me-nangguhkan penahanan me-reka pada 12 April 2006.
“Kedubes-Kedubes telah bekerja dengan baik,” puji Jean pada AFP sesaat sebelum dibe-baskan. Wakadiv Humas Polri Brigjen Anton Bachrul Alam menegaskan, pembebasan ke-dua orang itu tidak ada inter-vensi dari Kedubes Prancis mau-pun Jerman. “Ya jangan disebut intervensilah, mereka kan ditangguhkan penahanannya,” kilahnya saat dikonfirmasi di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (28/04).
Soal permintaan Menteri Ke-lautan dan Perikanan (DKP) agar harta karun yang disita polisi dikembalikan ke pihaknya, An-ton menolak berkomentar pan-jang. “Sekarang sedang diaman-kan, itu nanti kewenangan pe-nyidik,” ujarnya.(dtc/*)
|
|