|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Ketidakhadiran Muladi Sebagai Saksi Ahli
Disesalkan PH Newmont
|
MANADO – Tidak hadirnya Prof Dr Muladi SH sebagai saksi ahli dalam persidangan kasus Buyat, Jumat (28/04) kemarin, di Pengadilan Negeri (PN) Manado, sangat disesalkan pihak Newmont Minahasa Raya (NMR).
“Kami sangat kecewa bahwa saksi ahli tidak hadir pada sidang perkara hari ini (kemarin, red) walaupun sudah dijadwalkan sebelumnya. Ketidakhadiran sak-si ahli pada sidang perkara ini menyebabkan kami kehilangan kesempatan untuk melaksanakan pemeriksaan silang dari saksi ahli yang merupakan hak dari PT NMR sebagai terdakwa,” ujar Luhut M Pangaribuan, Penasihat Hukum (PH) PT NMR.
Menurut Pangaribuan, sejak awal persidangan PT NMR secara kon-sisten menunjukan komitmennya dalam mengikuti proses hukum di Indonesia. Pada persidangan ke-marin, Hakim Ketua Ridwan S Damanik SH mengatakan kalau sidang tidak sepatutnya tergantung pada kehadiran satu orang, dan karena itu memutuskan persida-ngan selanjutnya adalah untuk mendengarkan kesaksian dari saksi-saksi a de charge. PT NMR sendiri menyatakan siap untuk memulai pembelaannya.
Seperti diketahui, pada persi-dangan sebelumnya, Muladi sempat hadir dipersidangan sebagai saksi ahli hukum pidana. Namun, persidangan tersebut ditunda karena Muladi ada keperluan lain yang menurutnya sangat penting, hingga sidang ditunda kembali Jumat kemarin dengan mendengarkan lagi kesaksiannya.(tr.1)
|
|