|
|
Alamat:
Kawasan Megamas Blok. B1 No:38 Phone:
(0431) 879799, Fax: (0431) 879798
|
|
![]() |
![]() |
|
RUU Trafficking Lebih Mendesak dari RUU PP
|
Sikap resistensi terhadap Rancangan Undang-undang Pornoaksi dan Pornografi (RUU PP) yang dikabarkan te-ngah digodok DPR RI terus bermunculan, tak terkecuali dari Kementerian Pemberda-yaan Perempuan RI. Kepada harian ini di Hotel Formosa Manado, Kamis (30/11) kemarin, Asisten Deputi Uru-san Masalah Sosial Perempu-an Departemen Kementerian Pemberdayaan Perempuan RI Murniati Soekisno menegas-kan, yang mendesak disah-kan saat ini adalah RUU Traf-ficking, dan bukan RUU PP.
“Saya pikir RUU PP bukan-lah hal yang perlu segera di-sahkan. Justru yang men-desak saat ini dan harus se-gera disahkan DPR RI adalah RUU Trafficking. Memang ke-dua-duanya sama-sama pen-ting, tapi yang lebih mendesak adalah RUU Trafficking,” tegasnya. Dikatakannya, aksi kekerasan dan pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak sangat marak ter-jadi hampir di semua tempat dan ini menjadi indikator yang harus segera dijawab de-ngan diberlakukannya UU Trafficking.
“Apalagi, RUU Trafficking su-dah lama kita ajukan. Jadi Kementerian Pemberdayaan Perempuan melihat RUU Trafficking harus diprioritas dan didahulukan baik pada soal pembahasan amupun pada uapa penetapannya,” jelasnya.
Ketika disinggung salah satu draft yang melarang anak di bawah lima tahun (balita) te-lanjang di muka umum de-ngan sanksi yang amat berat, Soekisni menanggapinya dengan senyum.
Namun dengan singkat di-rinya mengatakan, terlalu berlebihan jika pasal tersebut harus dimasukkan dalam RUU PP. Dirinya malah memuji Su-lut yang telah membuat Perda Traficking. Ini baginya harus dicontohi daerah-daerah lain, sehingga menjadi kekuatan yang besar untuk dapat segera menggolkan RUU Trafficking sekaligus melakukan perlindu-ngan bersama terhadap pe-rempuan dan anak.
Pernyataan Soekisni didu-kung sepenuhnya Kepala Biro Pemberdayaan Perempuan Propinsi Sulut Ir Greety Su-mayku. “Saya pikir tidak tepat kalau yang disahkan terlebih dahulu adalah RUU PP. Yang harus didahulukan adalah RUU Trafficking dan bukan RUU PP. Biro Pemberdayaan Perempuan punya satu sikap, menolak jika RUU PP dida-hulukan ketimbang RUU Traf-ficking,” ujarnya.
Apalagi, lanjutnya, RUU PP mengandung pasal-pasal yang dinilainya terlalu mengada-ada dan sarat lelucon, di anta-ranya balita dilarang telanjang di muka umum. Baginya, sa-ngat bijaksana jika DPR RI mendahulukan RUU Traffick-ing, mengingat masalah keke-rasan dan pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak sangat marak di Sulut.
“Kami akan merekomen-dasikan kepada DPR RI untuk menunda dulu pembahasan dan penetapan soal RUU PP dan segera menetapkan RUU Trafficking. Ini harus segera dilakukan agar masalah keke-rasan dan pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak dapat diminimalisir atau bahkan dihapus,” jelasnya.
Sementara itu, dalam kegia-tan Workshop Isu Prioritas Perlindungan Perempuan di Sulut yang digagas Biro Pem-berdayaan Perempuan Sulut dan dihadiri Badan Pember-dayaan Kabupaten/Kota se-Sulut, instansi terkait, orga-nisasi masyarakat, lembaga sosial dan keagamaan serta kalangan akademisi ini, telah dihasilkan lima isu prioritas yang akan segera direko-mendasikan ke pemerintah pusat.
Menurut Sumayiku, kelima rekomendasi tersebut adalah tindak kekerasan terhadap pe-rempuan, tenaga kerja perem-puan dan anak, lansia dan perempuan cacat, masalah sosial perempuan dan daerah rawan bencana terkait pe-ngaruh sanitasi lingkungan kesehatan reproduksi kaum perempuan.
Khusus masalah sosial pe-rempuan meliputi PSK terse-lubung, HIV/AIDS, narkoba, advokasi dan anak jalanan, sedangkan mengenai tenaga kerja perempuan dan anak menyangkut kontrol terhadap PJTKI dan iklan biro jodoh yang dinilai sangat yang menyesatkan dan masalah kekerasan dalam rumah tangga.
Tindaklanjutnya dilakukan di daerah dan di pusat. Di mana untuk daerah berupa revisi Perda Trafficking, pembentu-kan Perda Perlindungan ter-hadap Perempuan dan Anak, pembentukan Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan perem-puan dan anak, pendirian pos-ko-posko layanan di tingkat ke-luharan, penyiapan infrastruk-tur perempuan dan anak, pem-bangunan fasilitas publik yang dapat diakses oleh perempuan lansia dan anak, advokasi pe-nguatan dan keseragaman ke-lembagaan khususnya me-nyangkut nomenklatur di ting-kat kabupaten dan kota, Perda Pengarusutamaan Gender, Perda Perlindungan Pembantu Rumah Tangga dan review perda-perda yang bias gender.
Sementara itu yang akan ditindaklanjuti di pusat adalah menyangkut UU Perlindungan Saksi, UU Trafficking, penga-daan anggaran yang mendu-kung semua advokasi, koor-dinasi antara Kementerian Pem-berdayaan Perempuan dengan Depdagri dan departemende-partemen yang terkait, penca-rian donatur oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan serta mendesak dilakukannya revisi UU yang bias gender.(imo)
|
|