|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Pengakuan pekerja UD Sinar Makmur
Pangemanan Angkut Kayu Dua Kali Sehari
|
Persidangan terhadap RP alias Pangemanan, terdakwa kasus pengangkutan kayu se-cara ilegal di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Kamis (30/11) memasuki agenda pemeriksaan saksi dan terdakwa. Tiga saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Alfons Tilaar SH masing-masing Fani Ratasanda, Donny Bausman dan Ruben tidak bisa dihadirkan dan keterangannya hanya dibacakan.
Dalam pengakuan para pe-kerja di UD Sinar Makmur milik Linda Pinangkaan itu, terungkap pada Jumat (21/4) lalu, dalam sehari terjadi dua kali mem-bongkar kayu yang diantarkan Pangemanan bersama sopir truk. Mereka juga mengaku mengetahui bahwa kayu ter-sebut memang milik Pange-manan.
Namun demikian Pangeman-an dalam pengakuannya di ha-dapan majelis hakim DL Tobing SH dan LH Sibarani SH me-nyatakan dirinya sama sekali tidak mengantarkan kayu seba-nyak dua kali pada hari yang sama itu dengan menggunakan satu Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).
Apalagi dalam perjalanan dari Tompasobaru sampai di Ma-nado melalui pemeriksaan 12 pos polisi dan dua pos polisi kehutanan. “Dan semua peme-riksaan terhadap kayu yang kami bawa dicatat dalam buku,” tukasnya.
Selain itu Pangemanan juga mengungkap bahwa pada saat pemeriksaan di Poltabes Ma-nado, dirinya sempat dimintai uang Rp 5 juta oleh petugas yang menangkap mereka, yakni Bripka Andi Asman.(gra)
|
|