|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Waktu
penyelesaian lahan erpacht
DPD RI Ultimatum BPN 14 Hari
|
Keseriusan anggota DPD RI menyikapi aspirasi yang di-sampaikan Dekot Bitung dan sejumlah LSM soal lahan er-pacht akhirnya ditindaklan-juti. Informasi yang didapat menyebutkan DPD RI telah menyurat ke Badan Pertana-han Nasional (BPN) Pusat un-tuk menyelesaikan masalah tersebut dengan tenggang wak-tu yang diberikan 14 hari la-manya.
Dalam surat bernomor 59/DPD-Sulut/XI/2006, hal me-nindaklanjuti aspirasi masya-rakat di Bitung-Sulut, menegas-kan agar BPN menyelesaikan ma-salah tersebut sesuai amanat UUD 45 pasal 33. Surat tu ditan-datangani langsung anggota DPD RI utusan Sulut Aryanthi Bara-muli Putri (ABP) SH MH.
“Pihak DPD RI perwakilan Su-lut sudah menindaklanjuti la-poran tersebut dengan mela-yangkan surat kepada pihak BPN di Jakarta. Surat yang dikirim anggota DPD ke BPN, intinya meminta agar meninjau kembali sertifikat kepemilikan lahan tanah erpacht yang diduga pe-nerbitannya berbau KKN.
Dalam surat yang dilayang-kan DPD disebutkan, apabila surat tersebut tidak digubris pihak BPN selang 14 hari setelah dikirimkan, maka pihak DPD akan melaporkan hal ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan komisi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta. Secara umum, proses diterbit-kannya sertifikat kepemilikan lahan tanah erpacht atas nama beberapa oknum keluarga man-tan kepala BPN Sulut, teriden-tifikasi telah terjadi KKN,” kata CH W Egam dan Jorry Lausan.
Bahkan dalam pertemuan warga erpacht yang digelar Kamis (29/11) malam sedikitnya warga yang berkisar 3549 KK, telah menyatukan persepsi me-lakukan perlawanan hukum terhadap dugaan KKN hingga terjadi penguasaan tanah er-pacht itu.(irv)
|
|