HOME : FOOTBALL

Berita Hukum dan Kriminal 

01 December 2006

 
NEWS CATEGORIES
Mimbar Keagamaan
Opini Redaksi
Seputar Manadoku 
Politik Pemerintahan
Pendidikan Budaya
Bisnis Ekonomi
Hukum dan Kriminal
Historika dan Tokoh
Bolamania Tribun
BERITA DAERAH
Minahasa Induk
Minahasa Selatan
Tomohon
Bitung 
Sanger dan Talaud 
Bolmong 

REDAKSI INFO.
About Us

 

KOMENTAR GROUP

(Football, Metro, Politix).

Terbit 40 Hal.  Color-BW 

Alamat ; Jl. Sam Ratulagi No.162 Manado  95111 Phone: (0431) 851030 (Hunting)  Fax (0431) 851031 (Redaksi), (0431) 850955 (Merketing)   

Kasus Narkoba, Dr Alwin Monoarfa Dinyatakan Bebas

 

 IKUTI BERITA LAIN

Diduga pelakunya polisi
Dianiaya, Ronny Eman Melapor ke Propam Polda
Soal kemampuan hadirkan saksi
Hakim Deadline Jaksa Kasus Suap Dekot
Warga GMIM Pro Billy Sesalkan Pernyatan Frangky
Pengakuan pekerja UD Sinar Makmur
Pangemanan Angkut Kayu Dua Kali Sehari
Diduga simpan dan konsumsi narkoba
Grup Musik Wong Pitoe Terjaring Operasi Narkoba 2006
83 Botol Air Mineral Bersegel Palsu Diamankan Petugas
Kepolisian Siap Antisipasi Peredaran Upal
Asyik Dugem, 12 Polisi Dijaring Operasi Provost

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Manado yang diketuai Ridwan Damanik SH menjatuhkan vonis bebas bagi terdakwa dr Alwin Monoarfa yang ditangkap Satuan Narkotika Poltabes Manado pada 13 Juni 2006 lalu di kompleks eks Pacuan Kuda Ranomuut. Dalam sidang yang digelar, Kamis (30/11), majelis hakim dalam pertimbang-annya menyatakan tidak yakin kalau Monoarfa merupakan pemilik pil berwana hijau tersebut.

Apalagi dalam persidangan ba-rang bukti (ba-buk) satu butir ekstasi, tersebut tidak bisa dihadir-kan Jaksa Penun-tut Umum (JPU) dengan alasan te-lah habis pakai untuk kepenting-an pengujian di Balai Besar Peng-awasan Obat dan Makanan (BBPOM) Manado. Selain itu hakim me-nilai, keterangan para saksi yang hanya berasal dari petugas kepolisian tersebut dinilai subjektif karena mere-kalah yang melakukan pe-nangkapan. Dalam putusan-nya majelis hakim menyatakan dakwaan dan tuntutan jaksa yang menyatakan perbuatan terdakwa melanggar pasal 62, pasal 60 ayat 3 dan 5 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, unsur-unsurnya tidak terpenuhi.
Hingga hakim mengadili dan memutuskan bahwa dokter spesialis bedah kenamaan Sulut itu tidak terbukti secara sah melakukan pidana, membe-baskan terdakwa dari semua tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta merehabilitasi hak, martabat dan nama baiknya. 
Mendengar putusan tersebut, Monoarfa yang tidak tampak didampingi istrinya dan hanya bersama pengacaranya Carlos Pontoh SH, langsung menitik-kan airmata. Namun demikian ketika ditanyai wartawan, Monoarfa mengaku perasa-annya biasa-biasa saja. Se-mentara itu JPU, Stanley Buka-ra SH menyatakan pihaknya akan mengajukan kasasi ke Mah-kamah Agung (MA) atas putus-an bebas PN Manado tersebut.(gra)

  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin